“Perintah Kapolri itu ternyata masih ada saja anggota jajarannya yang berani mengangkangi dan tidak mau menerima laporan pengaduan si korban pelapor yang ingin mengadukan bahwa mobilnya disita dan dirampas di tengah jalan oleh sekelompok Dept Collector,”
Jakarta, Lapan6Online : Ketika Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah mengeluarkan perintah untuk menyikat habis dan menangkap para Dept Collector dari Negeri ini, seharusnyalah anggota Polri di jajaran Polsek, Polres dan Polda mematuhi dan siap melakukan perintah tersebut.
Berdasarkan SE Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.101/2012, Kapolri pun segera memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap para Dept Collector yang meresahkan masyarakat karena melakukan penyitaan dan perampasan unit kendaraan bermotor dari rumah seseorang maupun dari jalan raya.
Tragisnya, perintah Kapolri itu ternyata masih ada saja anggota di jajarannya yang berani mengangkangi dan tidak mau menerima Laporan Pengaduan (LP) dari si korban yang ingin mengadukan kejadian yang dialami bahwa mobil yang dikemudikannya disita dan dirampas di tengah jalan oleh sekelompok Dept Collector.
Fredy Halim (59 ) seorang supir dari Medan yang lagi mengantar tamunya ke Bagan Batu (Riau) pada tanggal 23 Juli 2019, mobilnya dicegat dan distop oleh H. Sinaga Cs berjumlah 10 orang di Km 18 Bangun, Kabupaten Simalungun. Mereka segera memaksa dan mengintimidasi Fredy Halim untuk menyerahkan mobil yang dikemudikannya dan segera diboyong ke P. Siantar kemudian setiba di kantor BCA KCP Megaland P. Siantar Alim dipaksa untuk menandatangani surat tanda terima penyerahan kendaraan.
Segala alasan dan upaya yang dilakukan Halim kepada para Dept Collector itu sia-sia saja, namun mereka sama sekali tidak menghiraukan. Bahkan Halim dan penumpangnya diusir dengan begitu saja dari kantor tersebut dengan alasan bahwa mereka akan membawa mobil ke gudang.
Kejadian itu segera dilaporkan Halim kepada Jansen Leo Siagian sebagai pemilik mobil yang berada di Jakarta dan Leo pun menyarankan agar Halim segera membuat LP ke Polres P. Siantar, akan tetapi oknum petugas SPKT dan anggota serse marga Siallagan menyuruh Halim supaya mengadukan kejadian itu di Polsek Bangun sesuai lokasi tempat kejadian penyitaan dan perampasan mobil tersebut.
Kemudian Halim pun segera menuju ke Polsek Bangun yang jaraknya sekirat 18 Km dari P. Siantar, tapi oleh si petugas jaga dan Kapolseknya AKP Purba tidak bersedia membuatkan LP si Halim karena berstatus sebagai supir mobil. Mereka menyarankan agar si pemilik mobilnya saja yang membuat LP. Lalu Halim pun harus segera pergi mengantarkan tamunya ke Bagan Batu (Riau) dengan mengganti mobil yang dipesan dari temannya di Medan.
Dengan adanya kasus perampasan mobil tersebut, Jansen Leo Siagian sebagai pemilik mobil dari Jakarta segera menginformasikan kejadian itu kepada Kapoldasu Irjend Pol Agus Andrianto via WA-nya, tapi beberapa kali dikabari kepada kapolda itu namun tidak ada jawaban sama sekali.
Pada tanggal 1 Agustus 2019, Leo Siagian berangkat ke Medan untuk menangani kasus Dept Collector itu. Berdasarkan kronologis yang diperbuat oleh Fredy Halim dan berkas klipingan SE Kapolri dan Peraturan Menteri Keuangan, Leo segera membuat laporan Dumas yang ditujukan kepada Kapoldasu dan Kabid Propam Polda Sumut di Medan.
Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2019 Leo Siagian bersama dua orang temannya, Adi Lubis dan Zulkarnain berkunjung ke Mapoldasu dan segera mendaftarkan diri di buku tamu untuk menghadap Kapoldasu. Tetapi setelah menunggu lebih dari 2 jam malah mereka diusir oleh seorang anggota Provos berpangkat Ipda dan disuruh supaya menunggu di kantin saja.
Mendengar perintah Provos itu Leo Siagian pun tersinggung dan naik darah lalu marah-marah sambil menyuruh Provos itu menyampaikan pesan kepada Kapoldasu; “Bahwa kami lebih baik pulang saja dan tidak perlu menunggu di kantin. Kalau memang pengaduan ini tidak dapat diproses oleh Kapoldasu maka kasus ini akan saya adukan di Jakarta saja” tegas Leo Siagian yang sebagai Dewan Penasehat DPP HIPSI di Jakarta.
Dalam surat Dumas-nya tertanggal 14 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kapolri, Leo Siagian memohon agar kasus Dept Collector dan arogansi kekuasaan Kapoldasu dan jajarannya itu supaya diusut tuntas. Untuk upaya penegakan hukum Leo bersedia dikonfrontir dan dilakukan Gelar Perkara di Mabes Polri.
Sebagai putra daerah Sumatera Utara, Leo Siagian akan melaporkan berbagai kasus maraknya narkoba dan perjudian yang selama 3 tahun belakangan ini di masa kepemimpinan Agus Andrianto sebagai Kapoldasu. Untuk itu Leo Siagian sebagai wartawan senior berjanji akan mengungkap kasus tersebut dan segera membuat laporan khusus pada Kapolri.
Leo Siagian mengharapkan kepada Kapolri agar bertindak tegas terhadap oknum Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang berani mengangkangi perintah Kapolri supaya dicopot dari jabatannya dan dimasukkan ke Lemdiklat untuk mengikuti pendidikan mental spiritual selama 1 tahun. Mas Te