Gubernur Anies Pelajari Putusan MA Soal Trotoar Tanah Abang

0
57
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku sambil tetap mempelajari hasil dari putusan tersebut. Prinsipnya, kami akan mengikuti keputusan pengadilan kita menghormati keputusan pengadilan,”

Jakarta, Lapan6Online : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi santai kekalahannya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memenangkan gugatan penutupan trotoar Tanah Abang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Diberitakan, dua kader PSI yakni William Aditya Sarana yang merupakan anggota DPRD DKI terpilih,serta Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima selama dibangunnya skybridge.

Anies memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku sambil tetap mempelajari hasil dari putusan tersebut.

“Prinsipnya, kami akan mengikuti keputusan pengadilan kita menghormati keputusan pengadilan,” ujar Anies, Jakarta, pada Selasa (20/8/2019).

Lebih jauh, Putusan Mahkamah Agung ini diketahui bernomor 42 P/ HUM/ 2018 dan telah diputus sengketanya, sejak 18 Desember 2018.

Sementara itu, soal kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan yang bakal diambil Pemprov DKI, Anies masih belum dapat memastikannya.

“Kami akan lihat implikasinya. Sedang dibahas sekarang, hasilnya seperti apa nanti akan disampaikan,” katanya. Red/in

*Sumber : inilah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini