Tak Ada Serah Terima Excavator, BPSK Tetapkan SOP Indotruck Harus Diperbaiki

0
207
“Terhadap pembelian barang Excavator, Arwan Koty, kita mintanya refund karena barang itu sampai persoalan ini kita limpahkan ke BPSK, belum diserahterimakan.”

Jakarta, Lapan6online.com : Sengketa pembelian excavator antara Arwan Koty dengan PT. Indotruck Utama telah disidangkan di gedung Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Prov. DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut, kedua pihak bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Arwan Koty menuntut refund atau pengembalian dana pembelian excavator, sedangkan, PT. Indotruck Utama menawarkan Arwan Koty untuk melakukan pengecekan unit (hour meter dan lokasi unit excavator) secara langsung ke Nabire, Papua termasuk menanggung biaya akomodasi keluarga Arwan Koty ke Nabire.

Pihak Arwan Koty menolak tawaran tersebut karena subtansi dari permasalahan adalah tidak adanya serah terima Excavator yang wajibnya harus dilaksanakan di Yard PT. Indotruck Utama sebagaimana yang tertera dalam perjanjian jual beli.

Diketahui, Keluarga Arwan Koty mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen ke BPSK lantaran menilai PT. indotruck Utama belum ada niat untuk menyelesaikan tanggung jawabnya menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210 total seharga Rp. 1,265 miliar yang sudah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Oleh karena itu, Pihak Arwan Koty meminta refund atau pengembalian dana yang sudah dibayarkan.

“Terhadap pembelian barang Excavator, Arwan Koty, kita mintanya refund karena barang itu sampai persoalan ini kita limpahkan ke BPSK, belum diserahterimakan.” Terang Wilibrodus Ardi Mau, Tim Kuasa Hukum Arwan Koty seperti dikutip Akuratnews.com seusai sidang di Gedung BPSK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara pengacara PT. Indotruck Utama menjelaskan jika excavator itu telah diambil oleh Pihak yang diakui oleh Indotruck sebagai pihak Arwan Koty alias forwader untuk dikirim ke Nabire.

Menurut Yudistira, Indotruck menawarkan Arwan Koty untuk melakukan pengecekan unit (hour meter dan lokasi unit excavator) secara langsung ke Nabire, Papua termasuk menanggung biaya akomodasi keluarga Arwan Koty ke Nabire, Papua. Namun tawaran Indotruck ditolak oleh Arwan Koty karena meragukan bukti-bukti yang ditunjukkan Indotruck selama proses persidangan.

Menurut Keluarga Arwan Koty, persoalan serah terima barang menjadi prinsip yang harus dipenuhi dalam perkara ini. Namun sejauh ini, tidak ada serah terima barang sebagaimana perjanjian jual beli excavator Volvo EC 210.

Lantas apa kesimpulan dari Majelis Sidang BPSK terhadap kasus ini?

Dalam putusannya, Majelis BPSK yang diketuai oleh Joko Kundaryo telah memutuskan 4 poin penetapan. Dari 4 poin, pada poin pertama secara jelas BPSK menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal PT. Indotruck Utama harus diperbaiki kembali.

Dalam hal ini, patut diduga, BPSK menilai ada kesalahan pada prosedur yang dijalankan PT. Indotruck Utama saat mulai transaksi dengan Arwan Koty hingga excavator tiba di Nabire.

Diketahui, alasan Indotruck tidak menyerahkan excavator secara langsung ke pihak Arwan Koty, menurut Pengacara PT. Indotruck Utama, Yudistira, dalam persidangan, PT. Indotruck Utama mengaku telah menyerahkan Excavator itu kepada pihak Arwan Koty melalui Forwader yang diakui oleh pihak PT Indotruck Utama sebagai forwader yang ditunjuk oleh Arwan Koty.

Forwader itu kemudian berdalih telah menyerahkan Excavator ke agency di Papua. Namun PT. Indotruck Utama, maupun saksi forwader, belum dapat membuktikan adanya dokumen kelengkapan atau dokumen penunjang pengiriman Excavator dari Yact di PT. Indotruck Utama hingga ke Nabire. Terlebih menurut keterangan forwader, Excavator tersebut dikirim melalui Kapal Laut.

Yang meragukan pihak Arwan Koty adalah, selain tak pernah memberikan surat kuasa kepada Forwader, Arwan Koty juga meragukan barang itu telah dikirim, sebab dalam manifest kapal tidak tertera nama excavator Volvo EC 210, lantas bagaimana cara barang itu sampai ke Nabire jika tidak tertera pada manifest kapal?

Dalam perkara tersebut ada sejumlah kejanggalan lainnya terkait dokumen yang disertakan dalam transaksi pembelian 1 unit Excavator merek Volvo EC 210 seharga Rp. 1,265 miliar. Diantaranya tak ada serah terima barang sebagai tertera dalam dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB), Invoice yang tak dilengkapi nomor engine, tidak adanya Excavator EC210 dalam manifest pelayaran dan Surat Jalan dimana ada dua nama berbeda namun dengan tandatangan yang sama

Kejanggalan itulah yang membuat Pihak Arwan Koty selaku Pemohon tetap menuntut Refund.

Berikut adalah 4 poin yang ditetapkan Majelis Sidang BPKS:

1. Bahwa untuk SOP (Standard Operasional Prosedur) di dalam Internal Termohon (Pt. Indotruck Utama.red) harus diperbaiki kembali;

2. Bahwa konfirmasi antara Konsumen dan Pelaku Usaha harus tetap dibangun tanpa
harus membedakan pembelian melalui cash maupun leasing;

3. Bahwa Termohon sudahı menawarkan untuk melakukan pengecekan unit (hour meter dan lokasi unit excavator) secara langsung ke Nabire, Papua serta Termohon siap untuk menanggung biaya akomodasi Pemohon ke Nabire, Papua numun Pemohon menolak hal tersebut
dikarenakakan Pemohon meragukan bukti-bukti yang ditunjukkan dari Termohon selama proses persidangan;

4. Bahwa dikarenakan tidak adanya kesepakatan di dalam sidang mediasi diantarı PARA PIIHAK maka sengketa nomor register 054/RECG/BPSK-DKI/V/2019 Tertanggal 14 Mei 2019 dinyatakan DITUTUP dan SELESAI.

“Demikian Penetapan ini dibuat pada hari Kamis tanggal Agustus 2019 oleh kami, Joko Kundaryo, dampingi oleh Noor Ambar dan Wiendy Y. Harahan sebagai Anggota Majelis, dibantu oleh Dicky Irfandi sebagai Panitera BPSK Provinsi Jakarta.” Demikian BPSK. **(H. Widodo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini