Dugaan Tambang Lipat Di Bartim Koq Bisa Beroperasi Hingga Produksi, Apa Dasar Hukumnya?

0
409
“Didasarkan fakta-fakta lapangan bermunculanya areal Tambang baru dalam waktu cepat, padahal perizinan Tambanh cukup komplek dan memakan waktu lama, selain mandeknya KIP dari Dinas PTSP, BLHD, Perpajakan, Deperindag, Distamben, dan Dishut DAS Barito saat dimintai KIP oleh LSM LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah,”

Barito Timur/Kalteng, Lapan6Online : Dugaan Operasinya Tambang lipat di Barito Timur (Bartim,red) sempat mencuat di media cetak dan online P kal dan Nasional beberapa waktu lalu, kemudian tenggelam ditelan isu lainya yang mencuat, seperti gugatnya Wagub Kalteng atas pemberitaan media lokal yang menggebuk Wagub Kalteng dengan isu punya WIL di Barsel yang ujungnya dipidanakan Wagub karena berita sepihak, tanpa ada konfirmasi terhadap obyek berita,kabarnya proses hukum sedang berjalan di PN Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dok foto Stock File tambang Batubara lokasi Km 270 Dsn Tengah Ampah,Agustus 2019

Dugaan adanya operasi Tambang Lipat di Bartim didasarkan fakta-fakta lapangan bermunculanya areal Tambang baru dalam waktu cepat, padahal perizinan Tambanh cukup komplek dan memakan waktu lama, selain mandeknya KIP dari Dinas PTSP, BLHD, Perpajakan, Deperindag, Distamben, dan Dishut DAS Barito saat dimintai KIP oleh LSM LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah.

Selain itu informasi dari warga masyarakat seputar areal Tambang, dengan berbagai informasi yang saling menguatkan dugaan operasinya Tambang Batubara diduga Illegal/dugaan Illegal Mining.

Karena serba tertutup publik tidak tahu PT Tambang mana pemiliknya, selanjutnya kemana material Batubara ini dikirim, dimana dimurnikanya, publik juga tidak banyak yang tahu.

Salah satu perundangan terkait Usaha Bidang Tambang ialah Soal Izin Lingkungan, legal forman IL ini menjadi syarat bisa tidaknya badan usaha operasi dilokasi ijinya, termasuk ijin lokasi dari Kantor BPN setempat/kabupaten Bartim.

Khusus legal formal Izin lingkungan termuat dalam UU No 32 tahun 2009 Jo SE .Men.LH No 7 tahun 2016 Jo Permen.LH No 17 th 2012 badan usaha wajib amdal bisa dijerat pidana lingkungan hidup bila operasi tanpa izin lingkungan, pejabat pemberi ijin bisa masuk sanksi pidana lebih berat, terlebih jika terbukti terjadi pencemaran LH sanksi pidananya lebih berat baik ancaman penjara maupun dendanya.

Persoalanya terletak pada penegakan hukum, selama penegakan hukum lemah oleh berbagai faktor, dengan sendirinya pelanggaran dan atau kejahatan terhadap LH akan terus terjadi disisi lain dinas LH kabupaten/BLHD Bartim wajib terbuka terkait pemilik izin lingkungan, perhatikan Permen.LH No 17 tahun 2012 tentang peran serta masyarakat pada proses amdal mensyaratkan BLHD membuka situs publik, agar setiap warga terkait usaha wajib amdal diwilayahnya bisa mencek langsung badan hukum usaha yang operasi di Desanya.

Tampaknya layanan publik ini belum mampu dilaksanakan oleh badan hukum publik BLHD terbukti saat Lapan6online mencoba mengakses lewat internet tidak ditemukan website BLHD yang memuat daftar pemegang izin lingkungan diwilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, nah siapa yang salah dalam persoalan layanan Badan Publik sesuai UU Informasi Publik No 25 tahun 2009 Jo PP 92 tahun 2012 Jo Perda Kltg No 37 tahun 2013 tersebut?, jangan sampai aturan hukum hanya sampai dibuat tapi mandeg dalam aplikasi, ingat juga uu No 5 tahun 2014 Jo PP No 53 tahun 2010 Jo PP No 30 tahun 2015, jadi PNS ada kewajiban hukumnya, silahkan lihat kembali aturan yang berlaku. Tim Lapan6online.com

Caption Foto :
Dok foto Stock File tambang Batubara lokasi Km 270 Dsn Tengah Ampah,Agustus 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini