Pembuatan Jalan Tambang PT Palopo Diduga Tak Lengkapi Perizinan, Tapi Berjalan! Kok Bisa?

0
907
“Sebab operasi tanpa ijin tidak mesti beres dengan Administrasi, ada unsur delik yang wajib ditegakan oleh APH agar Badan Hukum Usaha tidak semau sendiri membuka usaha diwilayah NKRI ini, kita negara hukum bukan negara kekuasaan,harus taati aturan bukan ngikuti kehendak oknum pejabat,”

Barito Selatan/Kalteng, Lapan6Online ; Kembali Badan Hukum Usaha diwilayah Barsel Kalteng disorot Media dan LSM Anti Korupsi LP3K-RI (Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia,red) Korlap Kalteng (Tifkam), kali ini terkait pembuatan Jln Perusahaan Tambang PT Palopo oleh Subcon PT Hwaseung Network Indonesia domisili Jakarta, mestinya ada Kantor Cabang atau Perwakilan di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah lokasi proyek jln Tambang berada, coba buka Permenrindag terkait aturan Kantor Cabang Badan Hukum Usaha di Daerah, setidaknya untuk memudahkan pengadministrasian dan kordinasi para pihak yang berkepentingan.

Areal jln Tambang PT Palopo berada diwilayah Desa Patas 2, melintas jln Provinsi Kalteng, jalan menuju Kab Barito Utara,aturan yang ada sebelum membuat jalan lintas wajib ada ijin lintas dari Dinas PU PR Balai Besar PU.

Dari Dishut KUPT DAS Barito areal jln berada diwilayah APL Kebun milik warga, sehingga tidak diperlukan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,red) ,bukan wilayah hutan Negara, tinggal kepemilikan SPPT dan atau bukti kepemilikan lahan lainya sudah belum diferivikasi Dishut terdekat, jangan sampai merambah keareal hutan Negara, kemudian sudahkah SPPT warga didaftarkan kepemilikanya ke Kantor BPN Barsel?, agar jelas status hukumnya.

Oleh Sekda Barsel proses pembuatan jln tambang tersebut diberhentikan untuk sementara, sampai dengan melengkapi perijinan sesuai bidang Usaha yang dilakukan, demikian dari Dinas PTSP Barsel disarankan agar melengkapi semua legal formal Badan Hukum Usaha terkait,sesuai dengan bidang Usaha yang dibuka.

Artinya ijin pembuatan jln perusahaan tambang PT Tambang Palopo oleh Subcon PT Hwaseung Network Indonesia patut diduga tidak memiliki ijin sama sekali,alias No Ijin hanya anehnya kok bisa operasi pembuatan jalan Perusahaan,siapa yang memback up operasi PT Hwaseung NI ini ?,, padahal berkantor di Jakarta belum ada perwakilanya di Barsel.

Kembali gakkum LH (penegakkan hukum lingkungan hidup,red) disoal, sebab operasi tanpa ijin tidak mesti beres dengan Administrasi, ada unsur delik yang wajib ditegakan oleh APH agar Badan Hukum Usaha tidak semau sendiri membuka usaha diwilayah NKRI ini, kita negara hukum bukan negara kekuasaan, harus taati aturan bukan ngikuti kehendak oknum pejabat, ini agar difahami semua pihak.

Dan yang jelas aturan dalam Ppermen.LH No 7 tahun 2016 tentang wajibnya penegakan hukum LH bagi Badan Hukum Usaha yang tidak melaksanakan Amdal, UPL, UKL bagi jenis Usaha wajib Amdal untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Sedangkan, bagi Badan Hukum Usaha Wajib Amdal, UKL, UPL,dan tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan uu Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009, dan penyelesaian Administrasi, Denda, tidak menghilangkan aspek Pidananya, artinya proses hukum LH tetap jalan tidak bisa dihentikan

Dugaan illegal jpn Tambang PT Palopo oleh PT Hwaseung NI sudah cukup jadi bahan petunjuk adanya pelanggaran dan atau kejahatan hukum LH, harusnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan SE Men.LH No 7 tahun 2016 baik sanksi denda maupun sanksi lainya sepanjang bisa dibuktikan secara hukum, kita tunggu sikap tegas APH di Barsel. Tim Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini