Jaksa Itu Bukan Tukang Hukum, Tapi Arsitek Hukum!Tegas Yudi Kristianta

0
203
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari,red) Jakarta Timur, Dr Yudi Kristianta SH., MH. Foto2 : Ist
“Kalau seorang jaksa itu menyadari adalah arsitek hukum bukan pekerja hukum maka jaksa itu akan terus belajar mencari referensi tentang hukum, perkembangan hukum dan mengadopsi kemajuan dan perkembangan ilmu hukum itu,”

Jakarta, Lapan6Online : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari,red) Jakarta Timur, Dr Yudi Kristianta SH., MH, bertekad memberi “warna” baru pada kinerja jajarannya, yakni mempercayakan (trust) penyelesaian teknis sepenuhnya kepada jaksa untuk menyelesaikan penanganan setiap perkara di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Timur.

“Perkara pidana umum (Pidum), saya percayakan sepenuhnya penyelesaian teknisnya di tangan jaksa dan Kasi Pidumnya (Kepala Seksi Pidana Umum),” ujar Yudi kepada wartawan dalam acara press gathering di halaman kantor Kejari Jaktim, pada Senin (02/09/2019).

Begitupun, lanjut Yudi, untuk perkara pidana khusus yang berkaitan penangan kasus korupsi, penyelesaian teknisnya ada di delegasikan pada Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus).

Sementara untuk masalah perdata dan tata usaha negara (Datun), seperti misalnya pengawalan dan pengawasan proyek pemerintahan Kotamadya Jakarta Timur atau proyek-proyek nasional yang ada di wilayah Jakarta Timur, penyelesaian teknisnya dipercayakan sepenuhnya kepada Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Nah, jika ada hal-hal yang trouble atau ada masalah barulah kita diskusikan untuk mencari penyelesaian masalah,” tandas Yudi.

Untuk itu, tambah mantan Kajari Salatiga ini, sebulan sekali Dia memberikan perkuliahan pagi mengenai wawasan dan perkembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan profesi jaksa.

Sebab, ungkapnya, profesi jaksa itu bukan tukang hukum melainkan adalah arsitek hukum. “Kalau seorang jaksa itu menyadari adalah arsitek hukum bukan pekerja hukum maka jaksa itu akan terus belajar mencari referensi tentang hukum, perkeangan hukum dan mengadopsi kemajuan dan perkembangan ilmu hukum itu,” jelas Yudi. Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini