Upaya Integrasikan Media Belum Terverifikasi! Tegas Ketum IMO

0
77
Yakub Ismail (kedua dari kiri) saat pelantikan DPW IMO DKI di Balai Pustaka, Jl. Bunga, Matraman, Jakarta Timur (28/8/2019). Foto2 : Ist
“Jadi, tidak hanya satu sisi saja, pemberitaan itu harus ada pertimbanganya. Karna itu, harus bisa memenuhi peradaban industri media digital.”

Jakarta, Lapan6Online : Ikatan Media Online (IMO,red) organisasi yang baru berdiri 2 tahun mengelar diskusi bertema ” Membangun Peradaban Media Digital ” di Balai Pustaka, JL. Bunga, Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (28/8/19).

Diskusi ini berbarengan dengan Pelantikan Kepengurusan IMO (Ikatan Media Online,red) .

Menurut Ketua Umum IMO, Yakub ismail, IMO Indonesia menjadi bagian dari peradaban industri media digital yang diawali dengan Flat form sebagaimana visi dan misi, menjadikan pemberitaan itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pemberitaan yang baik dan benar.

Pemberitaan baik dan benar yang dimaksud Yakub adalah pemberitaan yang berimbang.

“Jadi, tidak hanya satu sisi saja, pemberitaan itu harus ada pertimbanganya. Karna itu, harus bisa memenuhi peradaban industri media digital.” sambung Yakub.

Yakub menjelaskan, IMO yang di deklarasikan sejak bulan Oktober 2017 lalu adalah sebagai organisasi badan usaha yang diharapkan untuk bisa mengintregrasikan seluruh media online yang saat ini belum terverifikasi oleh dewan pers.

”Jadi kalau masih ada kendala-kendala seperti itu, pangsa pembinaan edukasi kita menampung media-media seperti itu. dengan catatan pemberitaanya tidak boleh hoax, SARA dengan kebencian,” tutur Yakub.

Ia menambahkan, selain inovasi-inovasi yang dibuat seperti IMO News bisa berintregrasi sebagai fungsi pembinaan yang dilakukan agar siap masuk keberadaban yang sebenarnya.

”Dalam hal ini kita bagian masyarakat Asia yang sebentar lagi menjadi masyarakat Asian, masyarakat global yang tentunya harus ada banyak edukasi di dalam sana,” papar Yakub.

Untuk menjadi pers global dan dapat diterima oleh banyak orang dengan langkah kongkritnya ke depan, Yakub bersama IMO mempersiapkan perannya sebagai organisasi usaha standar nasional dan internasional untuk profesi jurnalis dan badan usaha media. Dalam hal ini dipersiapkan dahulu regulasinya.

IMO menurutnya juga akan memepersiapkan kompetensi wartawan berskalakala internasional.

“Mungkin bukan UKW lagi tetapi bentuk sertifikasi internasional dan pastinya diperlukan penguasaan dan kompetensi yang lebih tinggi, bahasa internasional,” pungkasnya.

Yakub berharap diskusi ini dapat memotivasi rekan rekan media unruk bergabung ke dalam IMO Indonesia yang ke deoannya nanti dapat memudahkan para pemilik media menjalankan fungsi dan tugasnya.

Yakub menyebut ada 3 Kategori syarat keanggotaan IMO yaitu :

1. Pemilik media online meski belum ada Badan Hukumnya.

2. Pemilik Media Online Sudah memiliki badan Hukum, tetapi belum terverifikasi oleh Dewan Pers

3. Pemilik Media Online Sudah memiliki Badan Hukum dan Sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. [GF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini