“Mereka adalah S yang bertindak sebagai PPK untuk pengadaan Iaptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang. Sementara di Kabupaten Pekalongan, S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins,”
Jawa Tengah, Lapan6Online : Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan empat tersangka kasus dugaam korupsi dana bantuan provinsi (Banprov,red) Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Harjaka, membenarkan empat tersangka itu. “Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) kami tetapkan sementara empat tersangka,” ujarnya, Rabu (11/09/2019) kemarin.
Dikatakan Yunan, keempat tersangka masing-masing dua Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang.
Mereka adalah S yang bertindak sebagai PPK untuk pengadaan Iaptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang. Sementara di Kabupaten Pekalongan, S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.
Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, menjelaskan, dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut yakni proses penandatanganan kontrak kerja yang sudah dilakukan sebelum anggaran ditetapkan.
“Kontrak kerja sudah dilakukan pada April, padahal perubahan APBD kedua daerah itu ditetapkan pada sekitar September hingga Oktober,” katanya.
Adapun pengadaan Iaptop melalui dana bantuan provinsi di bidang pendidikan itu masing-masing 854 unit di Kabupaten Kendal dengan anggaran Rp8,9 miliar serta di Pekalongan 897 unit dengan anggaran Rp9,8 miliar.
Ia menjelaskan proses pengadaan tersebut diduga terjadi penyimpangan. “Bahkan ada sekolah yang tidak mengajukan tetapi tetap memperoleh bantuan pengadaan Iaptop,” katanya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, lanjut dia, total kerugian penyimpangan dana banprov di dua kabupaten itu mencapai Rp8,2 miliar. Syamsuri