Oknum Pegawai BRI Tidur di Sel, Kelar Asyik Nyabu di Siang Bolong

0
242
SA dan LM, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap Opsnal Narkoba Polres Sorong. Kedua oknum pegawai ini, kini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: Tantowi/TN
“Kedua orang ini kami tangkap, karena diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu. Aksi senang – senang tapi melanggar hukum pidana ini, terendus anggota Reskoba Polres ketika pukul 14.20 Wit ada warga yang peduli dengan pemberantasan narkoba, melapor ke polisi,”

Aimas/Sorong/Papua Barat, Lapan6Online : S.A, oknum pegawai Bank BRI harus menikmati dinginnya ruang tahanan Polres Sorong akibat ulah kriminalnya. Oknum pegawai yang diketahui tinggal di Perumnas KM 10 Kota Sorong ini, tertangkap basah usai menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya pada Kamis (12/9/2019), sekitar pukul 15.10 wit.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Farial M Ginting S.Ik menjelaskan, penangkapan SA itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke polisi.

Selain SA, yang juga diringkus dalam kegiatan pesta itu adalah L.M, warga HBM belakang RS Mutiara Kota Sorong.

“Kedua orang ini kami tangkap, karena diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Farial seperti yang dikutip dilaman Teropongnews.com, pada Jumat (13/9/2019).

Aksi senang – senang tapi melanggar hukum pidana ini, terendus anggota Reskoba Polres ketika pukul 14.20 Wit ada warga yang peduli dengan pemberantasan narkoba, melapor ke polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penggerebekan rumah SA, yang diduga digunakan sebagai wahana pesta sabu.

“Saat anggota kami tiba di lokasi, mereka sudah selesai pake barang itu,” kata Farial.

Dari tempat kejadian perkara, opsnal narkoba Polres Sorong mengamankan sejumlah barang bukti kegiatan terlarang itu berupa 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 Buah alat isap (bong), 4 Unit Hp merek Vivo 7+, Nokia kecil, Samsung E, Samsung J7 2015.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasusnya, untuk mencari tahu siapa pemasok barang haram ini,” pungkas Farial. IM/Trp/Lpn6

*Sumber : terpongnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini