“Tindakan yang diambil BNNP DKI atas razia yang digelar beberapa waktu lalu. Dimana mereka yang hanya mengamankan pengedar tanpa menghentikan operasional tempat hiburan malam tersebut,”
Jakarta, Lapan6Online : Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut BNN Provinsi DKI tidak menjalankan prosedur dalam melakukan razia tempat hiburan malam. Padahal, dalam operasi yang menyasar tiga tempat hiburan malam, sudah ditemukan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang diambil BNNP DKI atas razia yang digelar beberapa waktu lalu. Dimana mereka yang hanya mengamankan pengedar tanpa menghentikan operasional tempat hiburan malam tersebut.
“Sudah ada kesepakatan dan prosedur, jika ditemukan saya kira bisa diberikan rekomendasi oleh penyidik untuk mencabut izin operasi tempat hiburan malam tersebut,” kata Arman, usai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman kantor BNN, Kamis (19/09/2019).
Menurut Arman, sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) bila ditemukan narkotika, maka tindakan berikutnya adalah pemasangan garis polisi atau garis BNN. Hal itu dilakukan agar tidak ada penghilangan barang bukti.
“Biasanya memang dilakukan penyegelan dengan memasang police line atau BNN line, sampai kepada penyidikannya sudah tuntas, dan itu memang sudah dalam SOP-nya,” tegas Arman.
Langkah selanjutnya, sambung Arman, BNN melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Karena secara administratif penutupan hiburan malam dilakukan oleh dinas pariwisata Pemda setempat. “Nah itu yang saya sampaikan tadi, ini yang harus kita jaga, konsistensi kita, supaya jangan ada seolah-olah tebang pilih,” ungkapnya.
Ketika disinggung apakah dirinya sudah mendapatkan laporan terkait rekomendasi dari BNNP, Arman mengaku belum menerima laporan tersebut. Meski begitu, ia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami belum cek, cuma saya kira rekomendasi itu perlu dilakukan untuk pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam,” tegasnya.
Pengawasan dinilai Arman sangat diperlukan mengingat sebentar akan ada pergantian tahun. Pasalnya di akhir tahun itu, ada kecenderungan pengguna narkoba dan penyalahgunaan beredar ditempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan. “Ini yang akan kita lakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan, supaya tidak terus menerus dan tidak berkembang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Senin (2/9) BNNP DKI merazia hotel Olimpic, Taman Sari, Jakarta Barat. Hasilnya, mereka menemukan 3.000 butir pil ekstasi yang diedarkan oknum TNI dan petugas keamanan tempat hiburan malam. Hampir dua minggu berselang, hingga ini belum ada upaya penutupan tempat hiburan malam yang ditemukan Narkotika.
Padahal seharusnya, BNNP DKI bergerak cepat untuk memberikan rekomendasi ke dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Karena dari rekomendasi itu, selain menutup tempat hiburan, juga untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut. Mas Te/PK/Kop/Lpn6
*Sumber : poskotanews.com