“Di duga kuat terungkap belum di temukan pos Anggaran untuk ke 7 proyek multiyears dalam Peraturan Daerah (Perda ) tentang APBD Barito Selatan Tahun 2018, namun Pelelangan tetap di lakukan oleh ULP proyek multiyears cuman di dasari MOU antara Legislatif dan eksekutif bukan melalui tahapan serta proses sebagaimana mestinya,”
Barito Selatan/Kalteng, Lapan6Online : Tujuh 7 (tujuh) paket proyek Multiyears untuk item peningkatan Jalan dengan penganggaran sebesar Rp. 300 milyar dari APBD Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan pelaksanaan fisik proyek peningkatan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Proyek multiyears ini sempat viral di media masa elektronik dan kalangan masyarakat Barito Selatan dan sempat menghebohkan beberapa pejabat dinas instansi di lingkungan Kabupaten Barito Selatan dan kontraktor pelaksana proyek multiyears, bahkan sempat di panggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan pada 22 Oktober 2018 tahun lalu karena di duga kuat di dalam perencanaan dan penganggaran proyek multiyears yang di anggarankan oleh Legislatif dan Eksekutif melalui APBD Barsel.
Sedangkan di dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan, di duga kuat terungkap belum di temukan pos Anggaran untuk ke 7 proyek multiyears dalam Peraturan Daerah (Perda ) tentang APBD Barito Selatan Tahun 2018, namun Pelelangan tetap di lakukan oleh ULP proyek multiyears cuman di dasari MOU antara Legislatif dan eksekutif bukan melalui tahapan serta proses sebagaimana mestinya.
Dan sekarang informasi di dapat oleh Latif Kamarudin selaku aktivis Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K – RI ) korlap Kalteng , bahwa Proses penyelidikan indikasi kasus Multiyears Barito Selatan telah di tarik dan di ambil alih penyelidikan nya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.
Latif Kamarudin selaku Aktivis Anti Korupsi sangat meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng agar usut sampai tuntas kasus korupsi proyek multiyears Barito Selatan, “Karena di duga kuat sudah menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku dalam perencanaan maupun proses penganggaran Mega proyek yang telah menelan anggaran dan menguras anggaran APBD Kabupaten Barito selatan, sebutnya masa Mega proyek tanpa peraturan Daerah, penggunaan dana desa aja memakai Peraturan Desa (Perda ) masa 7 paket proyek multiyears Rp 300 milyar gak pake PERDA aneh alias lucu .??,” terang Latif kepada Lapan6online.com, Selasa (24/09/2019)
Lebih lanjut Latif menambahkan,”Semestinya proyek multiyears tersebut tidak boleh di lanjutkan karena di duga kuat sudah cacat hukum tanpa memiliki Perda, masa hanya cuman bermodal MOU antara eksekutif dan Legislatif. Maka dari itu kami berharap dan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng secepatnya memproses pejabat di lingkungan Kabupaten Barito Selatan yang ikut terlibat di dalam penganggaran dan perencanaan proyek multiyears yang di duga kuat tanpa memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya. Ltf/Red