“Apabila bangsa Indonesia hingga hari ini sudah 74 tahun berdirinya NKRI dan ternyata masih sangat teramat banyak bangsa Indonesia yang belum cukup cerdas atau secara ukuran rata-rata SDM masih sangat teramat banyak bangsa Indonesia yang tidak mampu bersaingan dengan bangsa lain dari negara-negara maju,”
Jakarta, Lapan6Online : Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, maka terhitung telah hadir dan lahirnya NKRI.
Dengan demikian sejak waktu itu juga, Maka Pemerintah Indonesia berkewajiban mewujudkan kecerdasan bangsa Indonesia, hal ini menjiwai alenia keempat di bagian pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Apabila rata-rata bangsa Indonesia cukup cerdas maka otomatis rata-rata kualitas sumber daya manusia (SDM) akan bernilai tinggi dan dapat bersaing dengan bangsa lain dari negara-negara maju di dunia.
Kemudian berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Berarti dapat dirumuskan suatu dugaan kesalahan besar bagi pihak Pemerintahan Kekuasaan Republik Indonesia, apabila bangsa Indonesia hingga hari ini sudah 74 tahun berdirinya NKRI dan ternyata masih sangat teramat banyak bangsa Indonesia yang belum cukup cerdas atau secara ukuran rata-rata SDM masih sangat teramat banyak bangsa Indonesia yang tidak mampu bersaingan dengan bangsa lain dari negara-negara maju.
Saya menyatakan rumusan demikian, karena saya salah seorang yang sangat menginginkan NKRI kedepannya menjadi negara maju dan rakyatnya menjadi makmur.****
*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Politik