Wartawan Ini Diamuk Brimob Saat Liput Kerusuhan Depan Mapolda Metro Jaya

0
58
Haryawan, Wartawan Koran Sinar Pagi/Foto2 : BBS
“Saya ambil gambar video mereka bentak saya ‘ambil gambar ya?’ Saya bilang saya wartawan dari Sinar Pagi yang ngepos di Polda Metro, tapi tetap saja mereka maksa minta dihapus dan terpaksa saya hapus. Lagi berusaha hapus mereka memukul saya beramai-ramai,”

Jakarta, Lapan6Online : Haryawan, wartawan koran Sinar Pagi menjadi korban kekerasan serta intimidasi oleh aparat keamanan saat meliput kerusuhan di depan Polda Metro Jaya, pada Senin (30/9/2019) kemarin.

Saat itu, memang sedang terjadi bentrok antara massa aksi dengan polisi di depan Polda Metro Jaya. Haryawan saat itu berusaha merekam insiden tersebut menggunakan ponsel genggamnya sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, ia malah dianiaya olwh oknum polisi yang bertugas.

“Saya hendak pulang, sebelum gerbang pintu keluar persisnya di depan Indomaret ada keramaian banyak sekali anggota polisi seperti ribut-ribut,” kata Haryawan dalam keterangan tertulis, pada Selasa (1/10/2019).

Haryawan pun menyeka saku dan meraih ponsel untuk merekam insiden tersebut. Namun, ia langsung ditegur oleh oknum anggota polisi.

Meski telah memperkenalkan diri sebagai seorang wartawan, oknum polisi tersebut memintanya untuk menghapus momen yang telah direkam. Haryawan akhirnya menghapus video tersebut.

“Saya ambil gambar video mereka bentak saya ‘ambil gambar ya?’ Saya bilang saya wartawan dari Sinar Pagi yang ngepos di Polda Metro, tapi tetap saja mereka maksa minta dihapus dan terpaksa saya hapus,” sambungnya.

Saat hendak menghapus video, Haryawan malah menjadi bulan-bulanan oknum anggota polisi. Alhasil, Haryawan mengalami luka-luka pada bagian pelipis kanan, dan mata lebam.

“Lagi berusaha hapus mereka memukul saya beramai-ramai,” papar Haryawan.
Lantas ia membuat laporan ke polisi atas tindak kekerasan tersebut. Laporan Haryawan teregister dalam nomor laporan LP/6259/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pelapor atas nama dirinya dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 170 dan 352 KUHP. Tim

*Sumber : Suara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini