“Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Pengugat seperti semula yaitu sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Singkil, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar 375 ribu rupiah,”
Aceh Singkil, Lapan6Online : Ahmad Fadhli, Mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kembali mengingatkan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid tentang belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait perkara pemberhentian dirinya.
Alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012- 2017 oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Terkait hal itu, Ahmad Fadhli pun meminta Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid untuk patuh dan taat serta segera melaksanakan putusan PTTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan itu diajukan Ahmad Fadhli melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil dan ditembuskan kepada Ketua DPRK Singkil perihal mohon pelaksanaan putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan perkara nomor : 22/G/2017/PTUN.BNA. Hasilnya, dalam amar putusan Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Pengugat seluruhnya.
Menurut Ahmad Fadhli, dalam salinan putusan PTUN Banda Aceh, Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat, diantaranya untuk mencabut keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 156a tahun 2017 tentang pemberhentian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil tanggal 26 Juli 2017.
“Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Pengugat seperti semula yaitu sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Singkil, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar 375 ribu rupiah,” ujarnya.
Tidak terima akan putusan PTUN Banda Aceh, akhirnya Bupati Aceh Singkil (Tergugat) mengajukan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usahan Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan perkara nomor: 111/8/2018/PTTUN-MDN.
Dalam upaya hukum banding yang diajukan oleh tergugat, Majelis Hakim PTTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan putusannya tertanggal 25 Juli 2018.
Dalam salinan amar putusan Majelis Hakim PTTUN Medan, disebutkan bahwa majelis hakim menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding, dan Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh nomor : 22/G/2017/PTUN.BNA, tanggal 22 Febuari 2018.
Selain itu, Majelis Hakim PTTUN Medan juga menghukum tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar 250 ribu rupiah.
Surati Bupati Aceh Singkil
Pasca putusan PTTUN Medan, Ahmad Fadhli yang saat ini sudah menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024, mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019 telah menyurati Bupati Aceh Singkil perihal pelaksanaan putusan PTUN Banda Aceh perkara nomor: 22/G/2017/PTUN.BNA jo Putusan PTTUN Mesan Perkara nomor: 111/B/2018/PTTUN-MDN.
“Saya menyurati Bupati Aceh Singkil agar tidak lupa untuk segera menindak lanjuti putusan PTTUN Medan,” ujar Ahmad Fadli, kepada wartawan, pada Kamis (3/10/2019) di Aceh Singkil. (*/Red)