Sipir Lapas Langsa dan Istri Diamankan BNN, Selundupkan Shabu 40 Kg

0
49

“Tersangka Dusthur mengaku barang haram itu semuanya sebanyak 48 Kg. Namun sisanya 28 Kg sudah diedarkan,”

Langsa/Aceh, Lapan6Online : Badan Narkotika Nasional (BNN,red) menangkap Dusthur (36) PNS, Sipir Lapas Kelas II B Langsa bersama istrinya Nur Maida karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Pasangan suami-istri itu ditangkap pada Senin 7 Oktober 2019 di lokasi terpisah.

Dusthur ditangkap di daerah Langsa, sementara istrinya Nur Maida ditangkap di rumahnya di Dusun Petua Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari pada temu pers, pada Jum’at (11/10/2019) di Halaman Kantor BNN Kota Langsa mengatakan, “Penangkapan terhadap pasangan suami-istri itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat,” terangnya.

Mendapat informasi tersebut, kata Arman Depari, tim BNN kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

“Kemudian tim BNN memperdalam penyelidikan dan berhasil menangkap seorang oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa bernama Dusthur di daerah Langsa pada hari Senin 07 Oktober 2019 pada pukul 12.37 WIB,” kata Arman Depari. Kepada petugas, kata Arman, tersangka Dusthur mengaku ada narkotika jenis shabu yang disimpan dirumahnya.

Selanjutnya tim BNN membawa Dusthur ke rumahnya di daerah Idi Rayeuk. Tiba disana tim BNN langsung melakukan pengepungan rumah Dusthur, dan berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Nur Maida yang berstatus sebagai istrinya Dusthur.

Istri Dusthur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya dan berhasil diamankan satu karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus sabu ukuran satu kiloan. Tidak sampai disitu, wanita itu kemudian menunjukkan lagi satu bungkus sabu ukuran kemasan sedang yang disimpan di dalam lemari dapur mereka.

“Tersangka Dusthur mengaku barang haram itu semuanya sebanyak 48 Kg. Namun sisanya 28 Kg sudah diedarkan,” ujar Irjen Pol Arman Depari. Selain mengamankan barang bukti 20 bungkus sabu seber 20,5 kg, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY, dua unit HP milik kedua tersangka.

“Akibat perbuatannnya, dua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Arman Depari. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini