“Saya ingin memberikan pendapat hukum atas kasus dalam tersebut, bukan bermaksud membelah pihak tertentu, namun demi turut serta berpartisipasi mengutamakan nilai-nilai hukum yang pasti dan adil, dari postingan kasus tersebut yang saya baca,“
Jakarta, Lapan6Online : Pasca insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto di Pandeglang, Banten mendadak viral seorang istri Dandim Kendari dan istri anggota TNI AU, terkait postingan yang menyindir Menkopolhukam terkait penusukan tersebut.
Bahkan semua media Nasional pun ramai dengan berita terup to date atas viral postingan tersebut. Tak hanya media, masyarakat pun terpana dengan apa yang mereka liat di dunia maya.
Sehingga berita terhangat pun menjadi sorotan banyak pihak, salahsatunya adalah Mr.Khan, Pengamat Hukum dan Politik. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Sabtu (12/10/2019) mengatakan bahwa,”Dari aspek hukum, pengertian dan makna ‘menyindir’ adalah ‘mengkritik’, apabila pemerintahan kekuasaan anti kritik, seperti menangkap pengkritik dan diproses hukum, maka kekuasaan tersebut menyimpang dari amanat konstitusi UUD 1945 dan asas negara demokrasi. Serta menyimpang dari UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan menyimpang dari UU RI nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” jelasnya.
Dirinya menilai, apabila pemerintahan kekuasaan terus melakukan hal demikian, berarti dapat diduga negara telah dikuasai oleh suatu badan dan dapat diduga suatu badan tersebut sedang melakukan suatu penekanan untuk membangun suatu sistem sangat buruk, yang berpotensi membawa negara dan bangsa ke arah suatu kehancuran yang sangat mengerikan.
“Oleh sebab itu, apabila hal demikian terus terjadi, kita sebagai rakyat harus sadar dan lakukan sesuatu untuk dan agar dapat merubah sistem buruk tersebut, sehingga kita dapat menyelamatkan negara dan bangsa dari suatu kehancuran yang mengerikan, serta demi negara yang maju dan rakyat yang makmur,” terangnya.
Mr.Khan juga berpendapat bahwa hanya pengadilan yang berhak memutuskan hukuman pidana terhadap terdakwa. Apabila seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi atau dikenakan hukuman harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde) dan mengikat para pihak (inter parties), apakah Kasus kedua istri Dandim yang diberikan sanksi terhadap suaminya sudah lewat proses hukum di Pengadilan?. Semua aparatur penegak hukum wajib mengutamakan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent).
“Saya ingin memberikan pendapat hukum atas kasus dalam tersebut, bukan bermaksud membelah pihak tertentu, namun demi turut serta berpartisipasi mengutamakan nilai-nilai hukum yang pasti dan adil, dari postingan kasus tersebut yang saya baca,“saya tidak melihat adanya muatan unsur pidana yang dapat dipenuhi berdasarkan Pasal 28 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE,” ujarnya.
Dalam hal ini, Mr. Khan juga menerangkan dalam konteks hukum: Pasal 28
Ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penafsiran secara logika hukum pidana pada Pasal 28 ayat 1, petama, unsur pidana yang mesti dipenuhi adalah disebut ‘berita bohong’ maka harus ada berita aslinya atau berita sesungguhnya, sedangkan postingan tersebut tidak ada makna yang berbeda terbalik, kedua berita bohong dan menyesatkan, siapa yang disesatkan? Seperti apa bentuk atau wujud penyesatannya? Kemudian ketiga, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, apakah ada menimbulkan kerugian konsumen (pemakai) dalam transaksi elektronik? Di mana, siapa, dan kapan?.
Penafsiran secara logika hukum pidana pada pasal 28 ayat 2, pertama, unsur pidana yang mesti dipenuhi adalah ‘yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,’ secara spesifik ditujukan kepada siapa? Siapa spesifik individu tersebut? Siapa spesifik kelompok masyarakat tertentu tersebut? Kedua, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Secara spesifik Suku apa? Ras apa? Antargolongan yang mana?.
Menurut pendapat hukum dari saya secara logika hukum pidana, “perbuatan tersebut tidak adanya muatan unsur pidana yang dapat dipenuhi berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE. Sehingga berdasarkan asas legalitas, kontruksi hukum atas dugaan peristiwa pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan. (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali / tiada suatu perbuatan dapat dipidana tanpa didahului oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. Red