“Bahkan jika melihat diksi yang digunakan tidak pernah menyebut nama orang, jadi sulit untuk membuktikan itu sebuah tindak pidana,”
Lapan6Online : Proses pencopotan jabatan yang dialami oleh mantan Dandim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dinilai sudah memiliki dasar hukum, yakni UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Namun hal itu berbeda dengan hukuman yang mengancam istrinya usai mengunggah tulisan di sosial media yang dianggap menyinggung Menko Polhukam, Wiranto dalam insiden penusukan.
“Terhadap istrinya tetap harus dinyatakan belum bersalah oleh hukum positif,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar seperti yang dikutip dilaman Kantor Berita Politik RMOL, pada Senin (14/10/2019). Diketahui, istri Kolonel Hendi bernama Irma Nasution terancam dijerat pidana UU ITE. Bahkan imbauan proses hukum di peradilan umum sudah disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Akan tetapi, dari kacamata pakar, belum ada landasan kuat untuk membuktikan istri mantan Dandim Kendari lantaran tak ada satupun kata yang menyebut nama Wiranto. “Bahkan jika melihat diksi yang digunakan tidak pernah menyebut nama orang, jadi sulit untuk membuktikan itu sebuah tindak pidana,” jelasnya.
“Meski terhadap istri secara pidana masih dianggap belum bersalah, dalam konteks kasus, maka berdasarkan UU 25/2014 menjadi sangat mungkin sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran,” tandasnya. rmol/red
*Sumber : rmol.id