“Kapolda Maluku menerbitkan nota dinas pencopotan Kombes Pol AW ini pada Jumat (18/10/2019). Kombes AW dimutasikan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal,”
Ambon/Maluku,Lapan6Online : Skandal bobolnya keuangan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon bernilai puluhan miliar rupiah mulai menelan korban. Namun yang menjadi korban awal bukanlah pihak terlapor, namun justru dari internal Polda Maluku yang menangani proses hukum kasus ini.
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mencopot Dirreskrimum Kombes Pol AW dari jabatannya. Pencopotan ini diduga karena ada penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus “skandal” raibnya 58,950 miliar rupiah uang kas BNI ini oleh penyidik Ditreskrimum.
Informasi media ini, Kapolda Maluku menerbitkan nota dinas pencopotan Kombes Pol AW ini pada Jumat (18/10/2019). Kombes AW dimutasikan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.
Selain Kombes Pol AW, lima anak buahnya di Subdit 1 Ditreskrimum juga ikut dicopot. Mereka terdiri dari Kompol GS serta empat bintara. Oleh Kapolda Maluku, mereka dimutasikan ke Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku juga untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi terkait pencopotan Kombes Pol AW serta lima anggota Ditreskrimum ini tidak membantah. Namun ia menolak jika hal ini dikatakan pencopotan.
Menurutnya, Kapolda Maluku hanya memberhentikan sementara enam personil ini untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur.
“Bukan pencopotan, tapi diberhentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan internal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan apabila tidak ditemukan kesalahan akan dikembalikan ke posisi semula,” jelas Ohoirat melalui pesan whatsapp kepada media ini.
Ketika ditanya pemberhentian sementara ini terkait kasus BNI, iya membenarkan dan mengatakan ini terkait prosedur.
“Terkait prosedur,” jawabnya singkat juga melalui pesan whatsapp. Skandal raibnya miliaran rupiah uang kas BNI Cabang Ambon ini dilaporkan pihak BNI ke Polda Maluku pada Selasa 8 Oktober 2019 lalu. Yang menjadi terlapor adalah Wakil Pemimpin BNI Kantor Cabang Utama Ambon Bidang Pemasaran Farrahdhiba Jusuf beserta dua karyawan BNI lainnya.
Awalnya laporan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penggelapan. Namun setelah dilakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan pelapor serta beberapa orang lainnya dan melakukan gelar perkara internal, ternyata disimpulkan perbuatan para terlapor ini masuk dalam kejahatan perbankan.
Bahkan dimungkinkan bisa masuk dalam tanah korupsi karena BNI merupakan salah satu bank milik pemerintah. Karena itu, untuk penanganan proses hukum lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus. (Imanuel/Op/Kbrtdy)
*Sumber : Kabartoday