“Mantan kepala BPPKAD yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 12e dan 12f UU Tipikor. Kita panggil lagi sebagai tersangka,”
Gresik/Jawa Timur, Lapan6Online : Setelah 4 kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Bahkan tidak nampak batang hidungnya di Kantor Kejari Gresik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Senin petang (21/10/2019).
Sebelumnya dalam kasus tersebut menyeret terdakwa M. Mukhtar (mantan Sekban BPPKAD, vonis banding). Ditetapkan sebagai tersangka ini setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik dan dua alat bukti yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoe Kartika saat konferensi Pers mengungkapkan hasil penyidikan perkara pemotongan dana insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan 11 orang.
“Mantan kepala BPPKAD yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 12e dan 12f UU Tipikor. Kita panggil lagi sebagai tersangka,” tegas Pandoe.
Perlu diketahui dalam kasus ini hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik pada tanggal (15/1/2019). Umar/Op