Jakarta, Lapan6online.com : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus peredaran rokok elektronik ilegal. Rokok elektrik ilegal ini dijual melalui toko online (e-commerce) Tokopedia dan Shopee.
“Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online. Kita deteksi ada dari Tokopedia, shopee dll,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Pengungkapan modus peredaran rokok elektrik ilegal ini merupakan bagian dari penindakan terhadap peredaran rokok hingga minuman alkohol ilegal. Penindakan ini dilakukan Bea dan Cukai diberbagai daerah dengan bersinergi dengan aparat penegakan hukum. Dalam operasi ini Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Bea Cukai sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal. Dari penindakan ini diperoleh 5,61 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal yang ditemukan berlokasi di wilayah Cengkareng, dan Kuningan. Penindakan dimulai dengan penelusuran di beberapa toko online dari awal September 2019.
“Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah toko online yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
“Itu semua potensi kerugian negara nya mencapai kurang lebih Rp 420 juta,” kata dia.
Bea dan Cukai juga melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merk tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan dengan perkiraan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 60 juta.
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penjualan heatsticks ilegal dengan modus yang sama. Petugas menemukan kurang lebih 37.180 batang heatsticks, dan kurang lebih 9.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, heatsticks device, dan kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 941,4 juta dan Rp 1,11 miliar.
“Total semua penindakan yang saat ini akan kita musnahkan mencapai Rp 5,8 miliar. Seluruh penindakan di atas juga menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai sejak tahun 2018 lalu,” kata dia.
(roy/cnbcindonesia.com)