Mr Kan : Guru Harus Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Felix

0
371
Felix (13), siswa yang tenggelam di kolam renang /Ist.
“Untuk itu, menurut logika hukum atas kasus tersebut guru-gurunya yang wajib bertanggung jawab telah dapat diduga melakukan sebuah kesalahan besar (grove schuld),”

Jakarta, Lapan6Online : Pengamat Hukum, Mr Kan mengomentari meninggalnya Felix (13) diduga akibat tenggelam di kolam renang pada saat mengikuti kegiatan field trip dari sekolahnya. Meninggalnya Felix diakibatkan tidak bisa berenang.

Informasi yang didapatkan Mr Kan bahwa pihak sekolah yang mengadakan kegiatan tersebut terlihat menutupi kasus meninggalnya Felix akibat berenang.

Mr.Kan, Pengamat Hukum/Ist

Dilihat dari kacamata hukum, menurut Mr Kan penyelenggara kegiatan field trip harus bertanggung jawab akibat kelalaian itu. Terutama Perkarakan guru-gurunya yang bersangkutan atas dugaan suatu peristiwa pidana dengan Pasal ini:

Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Mr Kan menegaskan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI,red) harus turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Berdasarkan logika hukum kata Mr Kan, atas dugaan peristiwa pidana tersebut merupakan delik culpa/culpose delicten atau kealpaan, atau “nalatigheid” atau “onachtzammheid,” unsur-unsur pidana yang dapat dirumuskan ke dalam delik tersebut, seperti adanya: kurang berhati-hati, kelalaian, kesalahan, kurang teliti, kurang (cermat) berpikir, kurang rajin, kurang iklas, kurang sungguh-sungguh, kecerobohan, kurang pengetahuan, dan sebagainya.

“Untuk itu, menurut logika hukum atas kasus tersebut guru-gurunya yang wajib bertanggung jawab telah dapat diduga melakukan sebuah kesalahan besar (grove schuld),” ujarnya.

Selanjutnya, ungkap Mr Kan, Penyidik dapat merubah Pasal 359 KUHP ke Pasal yang lebih berat, apabila ditemukan adanya unsur kekerasan, seperti Pasal 170 KUHP dan sebagainya, akan tetapi sekurang-kurangnya dugaan saya atas kasus tersebut dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat guru-gurunya yang punya kewajiban bertanggung jawab.

“Persoalan kematian siswa yang tenggelam di kolam renang tersebut harus memberikan efek jera kepada guru-guru yang bertanggung jawab, demi dan guna untuk mencegah terulangnya peristiwa yang sama atau serupa, jadi kedepannya semua guru-guru di Indonesia yang membawa siswanya field trip harus betul-betul berhati-hati menjaga keamanan dan ketertiban siswa-siswanya,” jelasnya.

Mr Kan mengingatkan kita sebagai orang tua yang mempunyai anak-anak selalu bekerja keras, hasilnya, hampir semuanya demi anak-anak, apabila ada terjadi hal-hal yang tidak baik terhadap anak-anak kita di sekolah atau di luar sekolah, sungguh sakitnya tidak terbayangkan, dan atas kejadian tersebut akan menjadi sebuah trauma dan dilema besar untuk banyak orang tua murid dalam hal pemberian izin ke anak-anaknya dan gurunya untuk ikut kegiatan field trip. ****

*Mr.Kan adalah Pengamat Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini