Ada Wacana Larang Pake Cadar dan Cingkrang, Trus Yang Pake Rok Mini Gimana? Tanya MUI

0
153
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas/Net
“Kalau yang dibolehkan oleh agama dilarang, pertanyaan saya, yang dilarang oleh agama boleh tidak? Misalnya kalau orang pakai rok mini? Kalau orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala, dilarang tidak?,”

Jakarta, Lapan6Online : Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tak sepakat jika wacana cadar dilarang untuk dikenakan di instansi pemerintahan. Menurut dia, kebijakan ini hanya menimbulkan protes yang tidak berkesudahan.

“Nggak perlu ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut,” kata Anwar di kantor MUI, Jakarta, pada Jumat (1/11/2019).

Terlebih, kata Anwar, mayoritas ulama membolehkan penggunaan cadar, seperti Imam Hanafi dan Imam Maliki yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan, tidak mendapatkan dosa.

“Kalau yang dibolehkan oleh agama dilarang, pertanyaan saya, yang dilarang oleh agama boleh tidak? Misalnya kalau orang pakai rok mini? Kalau orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala, dilarang tidak? Kalau tidak dilarang fairnessnya di mana?,” tanyanya.

“Kok orang pakai pakaian sesuai ajaran Islam tidak boleh, tapi orang yang memakai pakaian yang dilarang Islam kok boleh. Kesimpulannya, ayo kita bicarakan secara bersama,” imbuhnya.

Menteri Agama, kata pimpinan PP Muhammadiyah itu sebaiknya mengundang ulama dan tokoh-tokoh Ormas Islam untuk mendiskusikannya. Sebab, ia menduga Menag juga belum mengkaji cadar dan celana cingkrang sampai saat ini.

“Menag harusnya mengkaji bagaimana kalau seandainya memakai cadar dan celana cingkrang ini dilarang, dikaji kan jadi belum ada keputusannya,” katanya.

Namun, jelas Anwar, jika keputusan Menag nantinya melarang cadar dan cingkrang, maka akan terjadi kontroversi. Jika ada kontroversi maka akan terjadi kegaduhan.

“Kalau ada kegaduhan menurut saya itu tidak elok bagi kehidupan keagaman dan kebangsaan negara kita ke depan,” katanya.

Karenanya, ia menanyakan apa alasan Menag melarang penggunaan cadar. Terlebih, orang memakai pakaian sesuai dengan keyakinannya.

“Padahal UUD 45 Pasal 29 Ayat 2 menyatakan hak setiap penduduknya untuk menganut ajaran agamanya dan beribadah sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaannya itu,” ujarnya. Red/BBS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini