“Kami mendesak KPK agar segera memproses bupati kepulauan sula, terkait dana proyek irigasi di desa Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, Provinsi Maluku Utara.”
Jakarta, Lapan6online : Dugaan Korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali disuarakan Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi (P-MAK) saat menggelar aksi jilid II di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Indonesia adalah Negara hukum, dan itu tertuang dalam UUD 45 pasal 1 ayat (3) bahwa segala tindakan baik itu di daerah dan di pusat ada regulasi yang mengatur akan hal itu, dan merujuk pada acuan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka negara harus bersih dari jeratan korupsi, kolusi dan nepotisme.” ujar Ifand Wakano Kordinator Lapangan aksi demonstrasi P-MAK di gedung KPK, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, P-MAK pada Rabu (30/10/2019) lalu juga melakukan aksi demonstrasi meminta lembaga antirasuah itu segera memproses kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes.
Selain demo di KPK, P-MAK juga menyambangi DPP Demokrat untuk meminta ketua DPP Demokrat segera memecat atau memberhentikan Hendrata Thes yang merupakan Ketua DPD Demokrat.
“Kami mendesak KPK agar segera memproses bupati kepulauan sula, terkait dana proyek irigasi di desa Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, Provinsi Maluku Utara.” ujar Ifand Wakano.
Menurut Ifand, P-MAK menyatakan beberapa kasus Korupsi yang terjadi di Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, adalah Kejahatan yang harus dituntaskan secara hukum Sesuai cita-cita bangsa. Kasus tersebut, disinyalir merugikan negara sebanyak triliunan rupiah.
“Oleh karena itu kami mendesak KPK segera memanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes. Kami juga meminta KPK lebih serius menangani kasus tersebut, karena kasus ini sudah begitu lama mengendap begitu saja tanpa proses lebih lanjut,” tandasnya.
Ifand Wakano mengatakan, harusnya sebuah pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang mampu memgelola dana publik berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara transparan, baik dan benar demi kesejahteraan rakyat. Hal ini, kata Ifand, merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah, Sebab dana publik berupa APBD yang, dan harus dikelola pemerintah, adalah milik rakyat dan harus dipergunakan bagi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Mirisnya realitas berpemerintahan yang bersih belum menjadi praktek di Kabupaten Kepulauan Sula.” ungkapnya. Buktinya, kata Ifand, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan pada laporan keuangan Tahun T.A 2018.
Adapun beberapa fakta terkait temuan BPK, ada beberapa item temuan yang kemudian menjadi rekomendasi BPK, yakni:
1. Terjadi kekurangan volume pekerjaan jalan waitinagoi-wailoba senilai Rp 1.066.694.558,08 dari total anggaran senilai RP11.560.236.590,00, yang saat ini sudah di proses oleh Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.
2. Kelebihan pembayaran pada pekerjaan bendungan dan jaringan irigasi di Desa Auponhia senilai Rp1.092.771.613,35 dan denda yang belum dikenakan senilai Rp Rp60.008.686,99, dari total anggaran senilai Rp 11.292.633.516,73.
3. Bendungan dan jaringan irigasi di desa kaporo yang belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp489.680.456,70.
4. Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.548.549.356.,85 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp178.815.363,54.
5. Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Perhubungan senilai Rp 197.991.835,97 dan kekurangan volume
Pada PUPR Rp1.350.557.520,61 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp 178.815.363,54.
6. Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan kekurangan volume senilai Rp 855.017.478,94.
Oleh karena itulah, P-MAK menyatakan tuntutannya kepada KPK dan Demokrat, yakni:
1. Mendesak KPK segera tangkap dan penjarakan bupati Kep.Sula Prov. Malut Hendrata Thes;
2. Mendesak KPK segera mengeluarkan Sprindik penangkapan bupati Hendrata Thes berdasarkan temuan korupsi oleh BPK RI;
3. Mendesak KPK tuntaskan kasus Korupsi bupati Kep.Sula yang merugikan negara triliunan rupiah;
4. Mendesak DPP- Demokrat segera copot ketua DPD Demokrat Kab.Sula Prov.Malut.
Beberapa poster yang dibawa P-MAK bertuliskan, “Bupati Kebal Hukum”, kemudian poster “Tolak Hendrata Thes”, juga ada poster bertuliskan “Copot Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara”, dan poster “Hendrata Mafia APBD” dan beberapa poster dan spanduk lainnya.
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui apa tanggapan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes menyikapi tuduhan dan desakan pengusutan tuntas kasus yang diduga melibatkan dirinya tersebut. Berita ini belum terkonfirmasi.
(red-Lapan6online.com)