Disebut Kyai NU Tak Sah jadi Khatib Jumat, Menag Fachrul Ingin Marah

0
116

Jakarta, Lapan6online.com : Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku sempat ingin marah saat ada orang yang mengatakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal pada 1 November lalu tidak sah saat dirinya menjadi khatib. Meski begitu, dia berterima kasih sudah dikritik.

Akun Instagram Nahdlatul Ulama mengunggah video Ro’is Syuriyah PWNU Jakarta KH. Zuhri Ya’kub yang menyatakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal pada 1 November 2019 tidak sah sebab khotib tidak berselawat untuk Nabi Muhammad SAW di khotbah pertama.

“Tadinya saya mau segera marah, teman saya bilang, ‘Pak, masa ah orang percaya, Pak, tapi ternyata kok percaya ya.’ Sehingga tadi saya bilang sama staf coba cari ambil rekamannya itu di TVRI atau di masjid Istiqlal,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Fachrul mengaku awalnya dia tak peduli dan malas menanggapi. Namun, dia kemudian meminta bawahannya mencari rekaman lengkap saat dirinya menjadi khatib.

Tujuannya untuk menyeimbangkan informasi dan asumsi negatif yang terlanjur beredar di media sosial.

Mantan Wakil Panglima TNI itu juga meminta stafnya mengkaji apakah rekaman khotbah di media sosial dipotong dan disunting. Lalu setelah verifikasi, rekaman asli itu Fachrul minta untuk disebar.

Dia lalu berterima kasih karena Zuhri Ya’kub memberikan kritik yang substantif. Karenanya, ada pelajaran yang bisa diambil dari kejadian itu.

“Untung dia masih kasih masukan ada substansinya sedikit,” tuturnya.

Fachrul Razi menjadi khotib Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 1 November lalu. Ada yang menganggap Fachrul tidak menjalankan satu rukun sehingga Salat menjadi tidak sah.

Asumsi tersebut disampaikan Ro’is Syuriyah PWNU Jakarta Zuhri Ya’kub dalam video yang diunggah di akun Instagram Nahdlatul Ulama. Konten itu merupakan potongan dari video tanya jawab milik akun Youtube Generasi Muda NU pada Selasa (5/11/2019).

Dalam video, pembawa acara bertanya kepada Zuhri soal khotbah Fachrul di Masjid Istiqlal pada 1 November 2019. Dia bertanya demikian sebab Fachrul tak merapalkan selawat di khutbah pertama dan tak membacakan wasiat takwa pada khutbah kedua.

Zuhri menyampaikan menurut mazhab Imam Syafi’i ada empat rukun khutbah, yaitu membaca hamdalah, selawat, dan wasiat takwa di dua khotbah. Lalu khatib harus membacakan ayat Alquran dan doa di khotbah kedua.

“Ketika ada seorang khatib tidak menyampaikan salah satu rukun ini, maka berarti khotbahnya menjadi tidak sah karena dia adalah rukun. Karena rukun itu tidak boleh ditinggal,” kata Zuhri, Kamis (7/11) petang.

“Maka bagi orang-orang yang melaksanakan Jumat di tempat tersebut, seyogyanya, seharusnya, untuk mengqada salat mereka, tapi bukan qada salat Jumat-nya, mengqada Salat Zuhur. Karena pelaksanaan Jumat-nya tidak sah akibat khutbah yang tercederai rukunnya,” lanjutnya.

(cnn Indonesia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini