“Untuk pasal 32 ayat 1 berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik,”
Jakarta, Lapan6online.com – Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menggelar diskusi bertajuk “Bedah Kasus Meme Joker” sebagai upaya menuju penegakan hukum tanpa diskriminatif terkait dengan kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta yang melibatkan Dosen Universitas Indonesia Ade Armando.
Ade mengunggah gambar meme wajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tampilan seperti Joker. Ade kemudian dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPD RI, Fahira Idris didampingi oleh penasehat hukum dari Pengacara dari Bang Japar.
Fahira Idris mengatakan memberikan aspirasinya kepada Polda Metro Jaya yang cepat merespon kasus pelaporannya. Polda telah memeriksa Fahira Idris hari ini, Jumat (8/11/2019).
Menurut Fahira, Ade diduga melakukan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE junto Pasal 48 ayat 1.
“Untuk pasal 32 ayat 1 berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik,” kata Fahira Idris saat diskusi di Markas Komando Bang Japar, Jumat (8/11/2019).
Adapun Pasal 48 ayat 1 berbunyi, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Sehingga dalam hal meme foto Gubernur DKI Jakarta, bukan hanya korban (Anies Baswedan) yang bisa melaporkan, namun siapapun dapat melaporkan Ade Armando ke Polisi.
Senada dengan Fahira, Penasehat Hukum Fahira Idris dari LBH Bang Japar, Kemal Shahab, pihaknya melaporkan Ade menggunakan Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, bukan Pasal 27 ayat 3.
“Fahira tidak melaporkan Ade dengan Pasal 27 ayat 3 soal penghinaan di dunia maya. Substansinya sangat jauh sekali berbeda antara kedua pasal tersebut. Pasal 32 (1) UU ITE yang menjadi delik LP bukan delik aduan melainkan delik biasa,” ujar Kemal.
Sementara itu, Ketua Umum Komando Barisan Rakyat, Rizal Kobar menegaskan, kepolisian harus menangkap Ade Armando dengan segera agar kasus ini tidak membuat gaduh.
Menurut Rizal, kasus ini harus ditindaklanjuti apapun permasalahannya. Ade Armando seorang tenaga pendidik, maka sangat berbahaya jika terus dibiarkan bebas. “Tangkap Ade Armando,” tegas Rizal.
Rizal menegaskan, siap turun aksi unjuk rasa menuntut Ade Armando ditangkap. Komando Barisan Rakyat dalam hal ini akan terus mengawal kasus ini dan berada di depan. Bagi Rizal, orang seperti Ade Armando dengan unggahan meme Joker foto Gubernur DKI Jakarta, tak bisa lagi ditolerir. Sehingga wajib bagi Polisi untuk menuntaskan kasus ini dan memenjarakan Ade Armando. “Tangkap Ade Armando!!” tegasnya. (*)
(red-Lapan6online.com)