“Melaksanakan tugas yang menerapkan peraturan terhadap aset, fasilitas dan SDM yang akan lindungi, oleh karena itu, petugas pamdal pun dituntut menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan yang diterapkan,”
Jakarta, Lapan6online.com : Satuan Unit Pengaman Dalam (Pamdal,red) Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebagai salah satu perangkat keamanan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merupakan garda terdepan yang menjaga keamanan aset dan fasilitas pemerintahan seperti Pertamanan, Ruang Publik Terbuka Ramah Anak ata RPTRA, gedung dan kantor instansi pemerintahan yang masuk dalam layanan publik.
Oleh karena itulah Pamdal dituntut untuk sigap dan cekatan dengan penuh etika tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Profesi Pamdal merupakan pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu, yang menuntut moral kepribadian yang baik.
“Dengan memiliki moral kepribadian yang baik, maka kepercayaan masyarakat dapat diraih,” ujar Sunaryo sebagai pembina Pamdal di Dinas Kehutanan DKI Jakarta saat penyegaran Pamdal di Taman Honda Tebet-Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2019).
Jadi yang dimaksud dengan Etika Profesi Pamdal adalah Ilmu mengenai kewajiban moral yang harus dilakukan oleh seorang Anggota. Kewajiban moral ini memiliki penuntun yang tercantum di dalam Prinsip Prinsip Penuntun Pamdal.
Sebagaimana profesi Pengamanan ada umumnya, profesi Pamdal juga dituntut untuk profesional dalam kerja dan kompetensi. Dalam rangka menuju peningkatan profesionalisme dan kompetensi, maka petugas Pamdal harus memegang teguh kode etik dalam bekerja.
Berikut ini adalah kode etik yang perlu diperhatikan :
1. Kesetiaan (Loyalty)
Terhadap pemerintah, pekerjaan, atasan dan pegawai harus memiliki kesetiaan yang tinggi dengan memberikan perhatian kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga tidak adanya perbedaan.
2. Memberikan teladan yang baik (Exemplary Conduct)
Melaksanakan tugas yang menerapkan peraturan terhadap aset, fasilitas dan SDM yang akan lindungi, oleh karena itu, petugas pamdal pun dituntut menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan yang diterapkan, sehingga orang akan turut mematuhi peraturan tersebut.
3. Keselamatan dan Keamanan (Safety and Security)
Suatu perasaan aman yang diberikan oleh pamdal kepada pemerintah maupun orang-orang didalamnya. Oleh karena itu dengan meyakinkan bahwa dengan adanya rasa aman, maka dapat diamankan segala aset, orang-orang dan kegiatan lainnya, sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.
4. Kejujuran (Honesty)
Sifat dasar yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka dapat dipercaya oleh perusahaan untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan serta orang-orang di dalamnya.
5. Disiplin (Self Discipline)
Kedisiplinan merupakan hal yang wajib saat bertugas sebagai seorang pamdal. Dengan adanya kedisiplinan dalam menjalankan tugas, sehingga tugas yang dikerjakan akan menjadi baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas.
6. Keadilan tanpa prasangka (Prejudice)
Dalam bertugas harus tetap menjaga kewaspadaan, tetapi perlakuan kewaspadaan harus sama kepada setiap orang tanpa menandang strata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil.
7. Waspada dalam melaksanakan Tugas
Tidak ada seorangpun yang tahu, kapan kejahatan/kecelakaan/musibah akan menimpa, yang bisa dilakukan adalah selalu bersikap waspada. Yang dimaksud dengan sikap waspada adalah sikap siap sedia, siaga, teliti, berhati-hati, berjaga-jaga.
(Haris. S/Lapan6online.com)