“Semestinya pihak Dinas PU PR membuat draf perencanaannya untuk pembiayaan pembuatan ijin UPL, UKL (AMDAL) sebagai ijin lingkungan, bukan sudah berjalannya aktivitas proyek multiyears itu, baru buat draf/perencanaan anggaran untuk biaya Amdal,”
Barito Selatan/Kalteng, Lapan6Online : Dari 7 ( tujuh) ruas item proyek Multiyears yang di sebut sebut Proyek tahun jamak tersebut, yang di anggarkan sebesar Rp 300 milyar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD,) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah itu, terkuak dari 7 (tujuh) item proyek Multiyears tersebut, di duga belum memiliki ijin UKL, UPL (AMDAL).
Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup, bahwa setiap kegiatan yang menyangkut skala besar harus memiliki ijin UKL, UPL atau AMDAL yang secara resmi dari pemerintah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek tersebu dan terungkapnya di dalam pelaksanaan proyek multiyears yang bersumber dari APBD Kab.Barito Selatan tersebut.
Bahwa pada tahun 2019 ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU PR) Kabupaten Barito Selatan mengajukan usulan biaya anggaran melalui APBD Perubahan dan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Barito Selatan untuk pembuatan ijin UKL, UPL (AMDAL) sebesar Rp 490 juta untuk 7 (tujuh) item proyek Multiyears yang disebut-sebut proyek tahun jamak itu dan sekarang proyek multiyears tersebut, hingga sekarang ini sedang berjalan, aneh alias ajaib dan berarti!!.
Seperti yang disampaikan oleh Latif Kamarudin selaku Korlap LP3K-RI Kalteng mengatakan bahwa,”Proyek multiyears yang bersumber dari APBD Kab.Barsel, Prov.Kalteng tersebut dari tahun 2018 belum memiliki perijinan UKL, UPL (AMDAL),” terang Latif Kamarudin kepada redaksi Lapan6online.com, pada Senin (11/11/2019)
Masih menurut Latif bahwa,”Pihak Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan sebelum berjalannya aktivitas proyek multiyears itu, semestinya pihak Dinas PU PR membuat draf perencanaannya untuk pembiayaan pembuatan ijin UPL, UKL (AMDAL) sebagai ijin lingkungan, bukan sudah berjalannya aktivitas proyek multiyears itu, baru buat draf/perencanaan anggaran untuk biaya Amdal. Kan aneh, ini proyek multiyears sudah tidak benar dan tidak mematuhi aturan sebagaimana dalam amanat undang-undang tentunya, maka dari itu melalui media ini, kami berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalteng, serta Polda Kalteng, agar mengusut tuntas oknum Pejabat Dinas instansi yang terkait dalam perencanaan selaku leading sektor anggaran priloyek multiyears di duga tanpa memiliki ijin AMDAL dan salah satu pelanggaran Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta proyek multiyears yang bersumber dari APBD Kab.Barsel, Provinsi Kalteng di duga berpotensi korupsi dan akal-akalan oknum pejabat untuk memperkaya diri dan menghabiskan anggaran dari APBD Kab.Barsel,”pungkasnya. (TS ,SH)