Pengurus RT/RW Resah, Dana PPMK Ratusan Miliar Tiba-tiba Ditagih

0
590

Jakarta, Lapan6online.com : Sejumlah pengurus RT/RW di ibukota mendadak resah, menyusul surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang menagih tunggakan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang disalurkan pada 2001-2004.

Dasar penagihan adalah Pergub No 156 Tahun 2015 yang diteken Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Akuntabillity (Infra) Agus Chairudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019).

“Mereka mengadukan masalah ini ke Infra agar dicarikan solusinya. Tunggakan dana PPMK periode 2001-2004 diperkirakan mencapai Rp 200 miliar,” kata Agus.

Menurut Agus, berdasarkan hasil penelusuran Infra, diketahui bahwa masalah dana PPMK yang tertunggak sudah dianggap clear. Artinya penerima PPMK tak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya.

“Ada perintah yang tanpa koordinasi dengan Inspektorat via Biro Pemerintahan kepada seluruh Walikota, Camat, Lurah untuk mendorong RT/RW menagih tunggakan PPMK 2001-2004 dan wajib setor ke rekening Dinas PPAPP,” ujar Agus.

Agus mengungkapkan, kasus PPMK 2001-2004 sendiri sudah ditetapkan era Gubernur DKI Sutiyoso dan Fauzi Bowo sebagai dana bergulir yang tidak terkembalikan sebagai hibah pasca banjir.

“Dari sisi hukum BPK dan BPKP sudah dinyatakan WTP. Secara hukum perdata dan pidana juga sudah kadaluarsa karena masalahnya sudah lebih dari 12 tahun,” cetus Agus seperti dikutip rmoljakarta.

Karenanya Agus mendesak Anies Baswedan membatalkan perintah wajib setor ke rekening Dinas PPAPP untuk mengembalikan tunggakan warga dari PPMK 2001-2004.

“Yang terpenting Anies harus mencabut Pergub No 156 Tahun 2015,” tutup Agus. (Teropongsenayan.com/Alf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini