Jakarta, Lapan6online.com : Masyarakat banyak yang masih belum mengetahui soal siapa yang bertanggung jawab jika kendaraannya hilang di tempat parkir. Dapatkah sang pemilik meminta pertanggungjawaban pengelola parkir?
Pemilik kendaraan tentu merasa dirugikan atas kehilangan kendaraannya dan meminta pengelola parkir dapat bertanggung jawab atas kehilangannya.
Di lain sisi, pengelola parkir akan melakukan pembelaan bahwa kehilangan tersebut bukanlah tanggung jawabnya karena telah memasang tulisan di karcis atau lokasi parkir yang pada intinya berbunyi, “Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir”, sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi atas diparkirkannya kendaraan miliknya di tempat parkir tersebut.
Lantas siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan kesayangan hilang ditempat parkir?
“Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab hak si pengelola gedung,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak lansir GridOto.com, Rabu (13/11/2019).
“Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan,” katanya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.
“Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis. Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu,” ucapnya.
“Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban,” tutupnya.
(red-Lapan6online.com)