Kasus Penodaan Agama Sukmawati Jilid II, Tantangan untuk Kapolri Idham Azis

0
323
Sukmawati Sukarnoputri, (REUTERS/Beawiharta)

Catatan Penegakan Hukum bagi Para Penista Agama

Penulis: Ahmad Khozinudin SH (Ketua LBH PELITA UMAT)

Lapan6online.com : Penistaan agama (blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama. Dalam Kodifikasi hukum nasional, tindak pidana penistaan agama diatur dalam pasal 156a KUHP, yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Di Indonesia sepanjang kurun tahun 1965-2017, setidaknya terdapat 97 kasus penistaan agama. Di antaranya, 76 perkara diselesaikan melalui jalur hukum (persidangan) dan sisanya di luar persidangan (non-yustisia).

Bahkan, beberapa di antara kasus-kasus hukum penistaan agama itu mendapatkan sorotan media yang cukup intensif. Sebut saja Kasus Cerpen “Langit Makin Mendung” karya Ki Pandji Kusmin, Kasus Sekte Pondok Nabi, Kasus Survei Tabloid Monitor, Kasus Lia Aminudin (Lia Eden), Kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kasus Tajul Muluk alias Haji Ali Murthado, Kasus Nando Irawansyah M’ali, Kasus Rusgiani, Kasus Heidi Eugenie, dan yang paling fenomenal adalah Kasus penodaan surah Al Maidah oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sukmawati sendiri beberapa hari ini menjadi pusat perhatian publik khususnya umat Islam. Orang dengan nama lengkap Diah Mutiara Sukmawati Sukarnoputri alias Sukmawati ini membuat geram umat Islam karena menyoal ihwal peran Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW pada awal abad ke-20.

Sejumlah tokoh mengkritik pernyataan Sukmawati yang disampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ (11/11/2019). Hidayat Nur Wahid dan Muhammad Said Didu adalah dua tokoh yang ikut mempersoalkan pernyataan Sukmawati.

Hidayat Nur Wahid mengunggah status dengan tulisan berbunyi “Untungnya Bapak Bangsa & Proklamator Indonesia bukan Sukmawati, tapi adalah Bung Karno,”. Ia kemudian menjelaskan, Bung Karno begitu mengakui sosok Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat Islam.

Sementara mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberitahu kepada Sukmawati bahwa bendera Syarikat Islam yang berjuang memerdekakan Indonesia itu bertuliskan Arab dengan dua kalimat syahadat dan organisasi massa (ormas) lain. “Pejuang kemerdekaan, termasuk Soekarno juga selalu menyebut nama Nabi Muhammad. Banyak sekali pahlawan kita bernama Muhammad,” ungkapnya.

Sejumlah tokoh dan netizen ikut gaduh karena marah atas pernyataan putri proklamator itu. Akun Helmi Felis bahkan menegaskan Soekarno tidak ada apa-apanya dibandingkan Rasulullah Muhammad SAW.

Jika ditelaah substansi pernyataan Sukmawati, publik dapat menangkap dua perkara utama yang terkategori menista agama Islam.

Pertama, pernyataan Sukmawati yang mempertanyakan peran dan ketokohan Nabi Muhammad SAW dibandingkan dengan Soekarno bukanlah perbandingan ilmiah yang ingin menggali hakekat dari ketokohan, namun telah masuk pada statement pejoratif (meledek). Substansinya, tuduhan terhadap Nabi Muhammad SAW yang tak memiliki peran atau kalah perannya ketimbang Soekarno pada era abad ke-20, saat perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Pernyataan ini ngawur, karena memang Nabi Muhammad SAW memang telah lama wafat pada peristiwa abad ke-20. Tidak relevan membandingkan sosok Nabi dengan Soekarno.

Secara substansi justru Ruh perlawanan perjuangan kemerdekaan Indonesia diilhami dan terdorong oleh ajaran Islam yang dibawa Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Tanpa Islam, tak ada jihad, tak ada perlawanan terhadap kaum penjajah, tak ada teriakan takbir dan seruan ulama untuk melawan penjajahan kaum imperialisme.

Secara nalar tidak mungkin publik memandang Sukmawati bodoh sehingga tidak mengetahui fakta ini. Yang lebih kuat adalah adanya pandangan kesengajaan Sukmawati untuk merendahkan sosok Nabi Muhammad SAW, dan ini tentu saja masuk dan terkategori menista agama Islam karena Nabi Muhammad SAW adalah tokoh suci bagi umat Islam.

Kedua, mempertanyakan eksistensi bendera tauhid, bendera bertuliskan Arab (tentu yang dimaksud adalah bendera tauhid), pada saat perjuangan kemerdekaan juga masuk kategori menista agama karena bendera tauhid adalah simbol agama Islam. Sukmawati ingin menegaskan ihwal tak ada peran bendera tauhid dengan tidak diungkapnya pengibaran bendera tauhid saat perjuangan mengusir penjajah.

Sukmawati bisa saja dianggap tak paham sejarah, hanya membaca secuil kisah perjuangan yang menulis peristiwa perobekan bendera Belanda yang kemudian menjadi bendera merah putih. Sukmawati tak pernah melihat lebih komprehensif sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peran ulama dan umat Islam serta eksistensi kelimat dan simbol tauhid sebagai pemicu semangat dan kerelaan Syahid di Medan tempur demi melawan penjajahan.

Namun Sukmawati jelas paham, kalimah yang mempertanyakan eksistensi bendera tauhid ini, yakni bendera bertuliskan Lafadz Arab “La Illaha Illallah, Muhammad Rasulullah” atau simbol kalimat tauhid, jelas mencederai hati dan perasaan umat Islam. Apalagi, nada pertanyaan Sukmawati kepada audiens terlihat jumawa dan merendahkan.

Maka sangat wajar jika umat Islam marah kepada Sukmawati. Seorang muslimah bernama Ratih Puspa Nusanti, SH akhirnya mempolisikan Sukmawati di Polda Metro Jaya. Ratih mewakili perasaan kecewa umat Islam karena panutannya Nabi Besar Muhammad Rasulillah SAW dihina atau dinistakan oleh Sukmawati. Laporan dituangkan dalam berkas Laporan Polisi Nomor : LP/7973/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Kasus penodaan agama oleh Sukmawati ini sendiri bukan kali yang pertama. Pada April 2018, Sukmawati Soekarnoputri juga pernah membuat umat Islam meradang. Dia membuat statement yang menyakiti hati umat Islam ihwal puisi kondenya.

Sukmawati Soekarnoputri ketika itu dilaporkan banyak elemen umat Islam ke polisi terkait puisinya dengan judul ‘Ibu Indonesia’. Puisi Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya pada ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Center, dilaporkan banyak pihak karena diduga telah menghina agama Islam. Namun setelah Sukmawati menangis dan meminta maaf, datang ke MUI, akhirnya polisi menghentikan kasus.

Karena ini perbuatan berulang, sangat meresahkan umat Islam, jelas dan terang benderang menodai agama Islam, maka sudah sepatunya kepolisian dibawah pimpinan Jend (pol) Idham Azis segera memproses kaus ini sampai ke persidangan. Soal terbukti salah atau tidak biarkan hakim yang memutus perkara, namun jika polisi kembali menghentikan kasus sebelum sampai di persidangan tentu hal ini akan sangat melukai perasaan umat Islam.

Umat Islam sudah cukup terluka dan marah oleh tindakan Sukmawati yang melecehkan Kanjeng Nabi Muhammad SAW dan kalimat tauhid pada bendera Islam. Jangan lagi, kepolisian menambah marah umat Islam karena enggan memproses kasus apalagi sampai menghentikan kasus seperti kasus Sukmawati yang pertama.

Perbuatan yang mengulang oleh Sukmawati menjadi bukti bahwa Sukmawati memang memiliki rasa dengki dan kebencian pada agama Islam, Sukmawati juga tak tulus meminta maaf pada kasus puisi Ibu Indonesia karena mengulangi membuat pernyataan yang melukai umat Islam. Karena itu, Pak Idham Azis wajib menindaknya.

Ayolah Pak Jenderal tindak dan proses Sukmawati sebagaimana ulama kami juga banyak diproses hukum oleh kepolisian. Kami akan mendukung Anda pada setiap upaya untuk memproses para penista agama. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini