Jakarta, Lapan6online.com : Tuduhan Novel Baswedan merekayasa Kasus penyiraman air keras yang dinyatakan Dewi Tanjung dengan melaporkan Novel ke Polisi dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang tertuang dalam surat bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit.Krimsus, berbuntut panjang.
Selain kecaman yang dilontarkan banyak pihak, Sejumlah tetangga Novel bahkan menyebut tuduhan rekayasa penyiraman sebagai tindakan yang diduga melanggar hukum karena merugikan korban. Termasuk, berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Atas alasan itu, sejumlah tetangga rumah Novel dengan didampingi tim advokasi berencana melaporkan balik Dewi Tanjung. Mereka bersiap membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar apa yang dilakukan Dewi Tanjung tidak menimbulkan kerugian yang semakin luas.
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, Laporan tersebut rencananya akan disampaikan hari ini, Minggu (17/11). Saat ini, tetangga Novel, Ghifar sudah bersiap di SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia tinggal menunggu rombongan lain yang belum datang sebelum resmi membuat laporan.
(red-Lapan6online)