“Perijinan UIP yang di keluarkan pada tahun 2019 ini dari Dinas PM dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, saling klaimnya Sutiadi antara M.Sakura yang sama-sama telah memiliki perijinan yang sah dan resmi dari Pemerintah di wilyah provinsi,”
Barito Selatan/Kalimantan Tengah, Lapan6Online : Dua di antara pengusaha pemegang ijin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir dan krikil (Sirtu,red) di wilayah Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah saling klaim wilayah.
Dalam perijinan UIP yang di keluarkan pada tahun 2019 ini dari Dinas PM dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, saling klaimnya Sutiadi antara M.Sakura yang sama-sama telah memiliki perijinan yang sah dan resmi dari Pemerintah di wilyah provinsi.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Sutiadi selaku punya lokasi sirtu kepada awak media pada Jumat (15/11/2019) bahwa,”Terus terang dengan kejadian ini, saya sangat keberatan atas ibu M.Sakura di duga seringkali telah melakukan penyedotan pengambilan krikil berpasir alami (sirtu) di lokasi kami yang terletak di wilayah seberang Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara itu seluas areal ijin 3,6 Ha,” jelas Sutiadi.
Lebih lanjut Sutiadi mengatakan, “Hal itu juga telah saya sampaikan kepada ke kantor Kecamatan Dusun Utara juga termasuk pihak kepolisian di Polsek Dusun Utara, harapan saya agar supaya ada titik temunya atau di mediasinya antara saya dengan ibu M Sakura, soal penyedotan material sirtu di lokasi nya,” pintanya.
Pada Jum’at (15/11/2019) Sutiadi di dampingi awak Media di Pendang Kantor Kecamatan Dusun Utara di ruang kerjanya oleh Plt Camat Dusun Utara M Nurhusaini beserta staf, untuk mencari titik temu dan solusi nya hal itu.
Dalam kesempatan tersebut Camat Dusun M.Husaini membenarkan hal itu, “Memang rencana di mediasi antara Ibu Sakura dan Sutiadi, tetapi katanya ibu M Sakura yang meminta mediasinya nanti di bawa Tim Teknis untuk menunjukan Titik Koordinat/tapal batas antara areal ijin sirtu yang punya Ibu Sakura dan ijin punya pak Sutiadi,” jelas Camat M.Husaini.
Sementara itu, ditempat terpisah Sarkuni Kepala Cabang UPT ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa,”Kemarin ada surat permohonan dari ibu M Sakura, meminta untuk peninjauan kembali titik kordidat dan surat nya permohonan surat dari ibu M Sakura itu akan diteruskan provinsi setelah itu , baru kita akan melakukan peninjauan kembali titik koordinat antara Ibu M Sakura dan Pak Sutiadi,” jelas Sarkuni. Latief K.