Kejaksaan Agung Larang LGBT Daftar CPNS, PPP Dukung Penuh

0
169
Kejaksaan Agung. (foto istimewa).

Jakarta, Lapan6online.com : Kejaksaan Agung melarang kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Kejagung.

Kebijakan Kejagung tersebut menuai berbagai dukungan. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), misalnya, turut mendukung kebijakan Kejagung tersebut.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyatakan setuju atas kebijakan Kejagung menolak pelamar CPNS dari kalangan LGBT itu.

Tjahjo menilai, tidak ada unsur yang dilanggar atau bermasalah atas sikap Kejagung itu. Awiek menjelaskan, kebijakan Kejagung itu harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan agar tidak terjangkiti virus LGBT yang dapat mengancam generasi mendatang.

“Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kutip berbagai media, Ahad (24/11/2019).

Awiek menyatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama.

Ia menyatakan, agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. “Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan ingin lebih fokus menjaring peserta CPNS 2019. Di antaranya, calon yang memiliki kelainan seksual akan dilarang melamar ke Korps Adhyaksa itu.

Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya ingin CPNS yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Pihaknya tidak mau yang aneh-aneh. F-PPP menilai, penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung tersebut layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.

(SKR/Hidayatullah.com/dari berbagai sumber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini