Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Sakit, PKS: Kenapa Perlakuannya Beda ke Ustadz Baasyir?

0
338
Presiden Joko Widodo/Net

“Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga sangat sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar Baasyir, kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Baasyir sebelumnya sudah begitu,”

Jakarta, Lapan6online.com : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang menjabat sebagai Gubernur sejak 19 Februari 2014. Annas Maamun mendapatkan grasi dari Jokowi berupa pengurangan hukuman. Alasan Jokowi memberikan grasi untuk Annas Maamun karena kemanusiaan.

Hal ini pun direspon Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Menurut HNW, pemberian grasi bagi koruptor karena alasan kemanusiaan tidak lagi relevan. Sebab, saat melakukan tindak pidana korupsi sampai Annas Maamun ditangkap oleh KPK, kondisi Annas memang sudah sepuh.

Karena itu, lanjut Hidayat, jika memang karena alasan kemanusiaan dan kesehatan, maka seharusnya tidak perlu ada penangkapan terhadap Annas sejak awal yang ujungnya bakal diberikan grasi.

“Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis karena kan betul grasi adalah hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir Suara.com, Kamis (28/11/2019).

“Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit. Kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu,” sambungnya.

Hidayat kemudian membandingkan pemberian grasi terhadap Annas dengan kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia menilai jika alasannya kemanusiaan, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk Abu Bakar Baasyir.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir sebelumnya dijanjikan bebas bersyarat oleh Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Namun belakangan pembebasan bersyarat itu urung dilakukan.

“Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga sangat sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar Baasyir, kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, Abu Bakar Baasyir sebelumnya juga sudah begitu (sakit),” kata Hidayat.

Wakil Ketua MPR itupun meminta pemerintah agar bersikap adil dalam memberikan grasi terhadap terpidana dan tidak mengistimewakan terpidana korupsi semata.

“Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil,” tandasnya.

Diketahui, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.

“Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade.

(*/Red-Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini