“Apabila kedepannya terjadi amandemen pada Pasal 7 UUD tahun 1945 juga tidak dapat merubah masa jabatan Presiden RI Joko Widodo yang akan berakhir maksimal dua periode pada bulan Oktober tahun 2024,”
Jakarta, Lapan6Online : Kedudukan masa jabatan maksimal dua periode untuk Presiden RI Joko Widodo sudah melekat dan terikat oleh “amanat konstitusi pada Pasal 7 UUD tahun 1945”. Hal ini mendapat tanggapan serius oleh Mr.Kan, seorang Pengamat Hukum.
Melalui pesan singkatnya ke redaksi pada Minggu (01/12/2019), bahwa menurutnya, terkait masa jabatan Presiden Republik Indonesia (RI) dibatasi maksimal 2 periode (dua kali) oleh amanat konstitusi atau naskah negara pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945 yang menyatakan bahwa, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan susudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, Presiden RI Joko Widodo tidak dapat diajukan untuk dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk ketiga kali, karena berdasarkan “asas legalitas”kedudukan masa jabatan maksimal dua periode untuk Presiden RI Joko Widodo sudah melekat dan terikat oleh “amanat konstitusi pada Pasal 7 UUD tahun 1945”.
Oleh sebab itu, apabila kedepannya terjadi amandemen pada Pasal 7 UUD tahun 1945 juga tidak dapat merubah masa jabatan Presiden RI Joko Widodo yang akan berakhir maksimal dua periode pada bulan Oktober tahun 2024.
Kemudian, apabila kedepannya terjadi perubahan amandemen pada Pasal 7 UUD tahun 1945 hanya dapat diberlakukan perubahan kedudukan hukum untuk pemangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru untuk masa jabatan periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029. Red
*Sumber : Mr.Kan Pengamat Hukum