Polrestro Jakarta Barat Amankan 7 Tersangka dan 13 Kg Narkoba dari Empat Kasus

0
27
Foto : Dok Humas Polrestro Jakarta Barat.
“Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari empat kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 ),”

Jakarta, lapan6online : Jelang malam pergantian tahun baru 2020, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five (H5) disita polisi dengan total tersangka 7 orang.

“Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari empat kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 ),” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan dalam keterangan persnya, Kamis (26/12/19).

Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus, diantaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten.

Dari hasil itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” tambahnya.

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” pungkasnya.

(Yan/lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini