MAKI: Kejagung Harus Cekal 4 Terduga Koruptor Jiwasraya

0
34
Jiwasraya. (foto istimewa)

Jakarta,  Lapan6online.com : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengingatkan Kejaksaan Agung agar segera melakukan pencekalan kepada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi belasan triliun di Jiwasraya.

Keempat orang terduga koruptor yang harusnya dicekal ini adalah HR dan HP (internal Jiwasraya) serta HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).

“Kejagung harus segera melakukan Pencekalan terhadap empat orang yang terkait dugaan korupsi Jiwasraya yaitu HR, HP, HH dan BTJ,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan resminya kepada redaksi Lapan6online.com, Jumat (27/12/2019).

Menurut tokoh anti korupsi ini,  pencekalan sangat penting karena diduga 2 orang unsur swasta telah bepergian keluar negeri dan pasti akan menyulitkan Penyidikan di Kejagung.

“Meski diduga telah kabur keluar negeri, tapi pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya, yaitu menjadikan buron Internasional (Red Notice Interpol). Jika tidak dicekal akan sulit untuk dimasukkan sebagai buronan internasional atau red notice,” terangnya.

Boyamin mengungkapkan,  selama ini yang dirumorkan kabur adalah orang internal Jiwasraya, padahal yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan:

1. Berduit dan sering bepergian keluar negeri.

2. HH diduga dekat dengan Penguasa.

3. BTJ adalah pemain lama tukang goreng saham sejak tahun 1997 dan tahun 1997 pernah diberi sanksi oleh Bapepam denda Rp. 1 Miliar dan tahun 2019 diberi sanksi denda Rp. 5 Milyar oleh OJK.

Oleh karena itulah,  Boyamin kembali mengancam jika dalam waktu dekat ini maksimal 7 hari ke depan tidak dilakukan pencekalan, maka MAKI akan melakukan gugatan Praperadilan karena nyata Kejagung tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi yang tidak terbayar.

“Pencekalan ini adalah amanat Undang Undang Imigrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi dimana pencekalan diperbolehkan pada tahap Penyidikan meskipun status orangnya masih saksi dan belum menjadi Tersangka.” tandasnya.

Berikut adalah peran HH dan BTJ dalam dugaan kasus Jiwasraya yang diungkap Boyamin Saiman:

HH ( swasta) :

1. Menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 Trilyun.

2. Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 Trilyun.

BTJ (swasta)  :

– Menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp. 484 Milyar.

Menurut Boyamin, seharusnya keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini keempatnya masih melenggang bebas. Oleh sebab itulah MAKI mengancam akan mem-praperadilankan Kejagung RI jika pada Januari 2020 belum juga menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

Untuk diketahui,  MAKI adalah Pelapor dugaan korupsi yang terjadi di BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2018, namun saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

(Hugeng/Red/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini