“Penambangan emas liar dengan cara mengeruk emas dari perut Bumi Sinuangon itu, justru kian meningkat. Alat berat yang tadinya 5 unit kini sudah bertambah menjadi 7 unit. Sedang omset setiap harinya apabila dikonversikan dengan nilai rupiah mencapai Rp1,5 miliar,”
Pasaman/Sumatera Barat, Lapan6Online : Penambangan emas liar (illegal mining) secara besar-besaran di Dusun Kejorongan Sinuangon, Kenegerian Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), setiap harinya beromset mencapai Rp 1,5 milyar. Sementara pemerintah daerah dan aparat penegeka hokum cuek bebek.
Di tengarai, aktivitas penambangan emas tersebut kian hari kian meningkat dengan menambah peralatan alat berat seperti excavator. Alat berat yang semula 5 unit kini sudah bertambah hingga 7 unit excavator. Alat berat tersebut didatangkan melalui jalur hutan wilayah Pasaman Barat, yang konon juga terdapat penambangan emas liar alias PETI yang sudah berlangsung beberapa tahun. Celakanya, alat-alat berat tersebut diduga milik oknum-oknum aparat.
Guna mendukung ekplorasi emas beberapa truk tangki hilir mudik ke lokasi penambangan. Sedang aparat Polres Pasaman sesuai pemantauan media ini sempat melakukan razia terhadap truk-truk BBM. Namun praktik pengerukan emas dari perut bumi di kaki sebuah gunung hingga sekarang tetap berlangsung.
Sedang untuk kelancaran penambangan liar, konon kabarnya pihak pihak pengelola mengucurkan upeti yang cukup bear untuk oknum-oknum tertentu yang bertugas di Pasaman.
Sementara itu Ketua Ikatan Keluarga Besar Sinuangon (Akabsi) Provinsi Riau M Syafei Siregar kepada media ini, baru-baru ini menyebutkan bahwa lokasi penambangan emas terletak di daerah terpencil tak jauh dari sebuah Sungai di kaki gunung.
Keberadaan praktik PETI atau tambang liar tersebut tentu menimbulkan keresahan masyarakat. Dikhawatirkan akibat penambangan bisa menimbulkan bencana tanah longsor atau pun pencemaran sungai dan merusakan lingkungan hidup.
Dan yang sangat dikhawatirkan, penambangan emas liar (illegal mining) tidak tertutup kemungkinan merambah atau memasuki kawasan hutan lindung. Sedang para pelakunya diduga kuat dilakukan sekelompok orang terdiri dari FI, Kh, Dah, Ded dan Rap.
“Penambangan emas liar dengan cara mengeruk emas dari perut Bumi Sinuangon itu, justru kian meningkat. Alat berat yang tadinya 5 unit kini sudah bertambah menjadi 7 unit. Sedang omset setiap harinya apabila dikonversikan dengan nilai rupiah mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Aktivitas penambangan emas liar itu bisa berlangsung secara bebas, lanjut Syafei, karena terjadi pembiaran oleh instansi yang berwenang. “Sebab aktivitas itu sudah berjalan sejak Januari 2017 lalu hingga sekarang.
Dengan adanya illegal mining di Kejorongan Sinuangon, masyarakat Sinuangon, Duo Koto yang ada di perantauan khususnya di Provinsi Riau, menolak dengan tegas keberadaan pertambangan ilegal khususnya emas.
“Kami mengkhawatirkan, akibat dari tindakan para oknum penambang emas tersebut, bisa merusak ekosistem atau lingkungan hidup. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak instansi terkait agar pertambangan emas ilegal itu dihentikan dan para pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tandas Syafei. Lpn6/kop (Lapan6 Group)