“Berdasarkan fakta-fakta, kami mengatakan dalil pengaduan kami cukup terbukti. Wahyu karena dinilai melanggar sumpah sebagai komisioner KPU, lalu melanggar kemandirian dan asas profesionalitas,”
Jakarta, Lapan6Online : Desakan untuk memberhentikan secara tetap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Berdasarkan fakta-fakta, kami mengatakan dalil pengaduan kami cukup terbukti,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/1/2020).
Bawaslu mengadukan Wahyu karena dinilai melanggar sumpah sebagai komisioner KPU, lalu melanggar kemandirian dan asas profesionalitas.
Dugaan pelanggaran itu masih terkait kasus korupsi Wahyu yang ditangani KPK, yakni soal pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia oleh Harin Masiku.
Dalam sidang ini, Wahyu sebagai teradu mengungkapkan proses PAW yang diminta PDIP.
Ia mengaku sudah mengingatkan Agustiani Tio Fridelina, bahwa proses PAW tidak bisa dilaksanakan karena melanggar aturan yang ada. Sebab, permohonan PDIP disandarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Maka dari itu, dalam setiap pleno, Wahyu menyatakan suara seluruh komisioner KPU bulat untuk menolak permintaan partai banteng.
Tapi soal suap yang nilai totalnya Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang diminta, Wahyu enggan bicara di sidang DKPP.
“Tentang dugaan penyuapan saya tidak bisa menjelaskan. Sekali lagi bukan karena saya tidak mau, tapi saya menghormati proses di KPK,” jelas Wahyu. Rmol
*Sumber : rmol.id