Jakarta, lapan6online.com : Dugaan penipuan berkedok website perusahaan investasi online berhasil diungkap oleh Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dugaan kejahatan itu terbongkar setelah polisi berhasil menahan 4 orang yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok pemalsuan website perusahaan.
Keempat terduga beraksi mengatasnamakan perusahaan broker investasi saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat orang itu ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2019. Mereka yakni AW, 24; ND, 29; SB, 32; dan MA, 31.
“Tersangka AW merupakan otak yang memegang peranan penting yang dia juga mendaftarkan dan membiayai website serta dia yang menyiapkan peralatan-peralatan untuk melakukan penipuan ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, lansir jawapos, Jumat (17/1/2020).
Yusri menjelaskan, cara kerja komplotam ini yaitu mengirimkan SMS gateway kepada korban. Mereka kemudian memancing korban menjual investasi broker melalui website yang dibuat pelaku.
Pelaku menawarkan keuntungan besar dari investasi yang ditanam korban. Para korban rata-rata diminta memasukan dana sekitar Rp 6-20 juta. Dengan keuntungan 20 persen setelah 7 hari kemudian.
“Saat ini sudah ada 6 orang yang menjadi korban dalam kurun waktu 3 bulan,” tambah Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menerangkan, tersangka ND berperan sebagai ahli IT yang membuat website palsu perusahaan tersebut. Dia pula yang mengirimkan SMS gateway kepada para korban. Setelah ditelusuri, ND hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD). “Belajar dari internet. Total kerugian selama 3 bulan sekitar lebih dari Rp 80 juta” imbuhnya.
Sedangkan 2 tersangka lainnya SB dan MA berperan menyediakan rekening bank untuk menampung uang penipuan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 ayat (1) Juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(*/Redhuge/Lapan6online.com)