Karena Ketidaktahuan Sur, Pembelian Dum Truck Berujung Kerugian

0
146
Copy data kwitansi tahun 2014 dari Sur diterima HK warga Desa Patas sejumlah uang sekitar Rp 110 juta rupiah, untuk pembayaran Dum Truk No Plat DA 9559 HC/Foto :Dok.Ist
“Apa tujuan HK mencantumkan No di kwitansi sampai tiga buah dengan nomor aspal? akibatnya saat unit Dum Truck ditarik pihak Oknum DC dikatakan plat palsu, yang membuat sopir Sur tidak dapat mempertahankan unit Dum Truck,”

Barsel/Kalteng, Lapan6Online : Lima tahun sudah berlalu, Sur warga Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya harus gigit jari, unit Dum Truck hasil membeli dari HK warga Desa Patas akhirnya hangus diambil oknum DC (debtcollector,red) yang tidak diketahui persis siapa orangnya dan atau tim DC yang mengambil paksa Dum Truck yang baru saja dicuci di lokasi pencucian Janah Harapan Dusun Tengah Ampah.

Menurut cerita Amr hasil konfirmasi ke Sur, unit Dum Truk diterima dan dioperasikan selama kurang lebih 2,5 tahun dari sejak pembeliannya dari Alfian alias HK warga Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan.

Kemudian unit ditarik oknum DC yang tidak jelas siapa orangnya sehabis dicuci di tempat pencucian motor dan mobil Janah Harapan Dusun Tengah Ampah.

Saat penarikan unit Dum Truck bukan Sur yang menyerahkannya tetapi sopirnya, setelah pihak oknum DC memperlihatkan BPKB aslinya, yang sebelum dijual ke Sur oleh pk HK dijelaskan posisi BPKB dileasingkan di Kabupaten Tabalong oleh pihak ke-3 yang juga pernah menjadi pembeli unit yang sama dari HK inisial Mahing warga Tabalong.

Sayangnya bukti tarik oleh oknum DC tidak dimiliki oleh Sur yang menyulitkan proses penyelesaianya dengan pihak penjual HK disaat tim Lembakumnas (lembaga bantuan hokum nasional,red) berupaya menyelesaikan masalahnya, dengan kata lain kurang alat bukti penarikan secara tertulis.

Padahal itu adalah salah satu titik kunci permasalahanya, sementara data yang ada hanyalah kwitansi copy pembelian dengan bukti rekaman hasil diskusi di Pospol Patas jelang tahun baru 2020 lalu.

Kejanggalan terlihat pada pencantuman No Plat Dum Truck antara No di kwitansi dengan penjelasan direkaman berbeda. Dalam Kuitansi disebutkan plat No Dum Truck DC 9559 HC, sedangkan dalam rekaman di Pospol Patas disebutkan No Plat Dum Truck DA 9889 HA, akibatnya saat pelacakan di finance terkait tidak ditemukan.

Persoalanya, apa tujuan HK mencantumkan No di kwitansi sampai tiga buah dengan nomor aspal? akibatnya saat unit Dum Truck ditarik pihak Oknum DC dikatakan plat palsu, yang membuat sopir Sur tidak dapat mempertahankan unit Dum Truck, lalu menyerahkanya kepada Tim DC yang tidak jelas identitasnya.

Kini Sur gigit jari, unit Dum Truck diambil oknum DC jika benar itu pihak DC dari Tabalong, tempat BPKB asli Dum Truck dijaminkan Mahing berdasarkan penjelasan HK saat pertemuan di Pospol Patas jelang tahun baru 2020 lalu.

Sur, kepaksa nerima kenyataan merugi sekitar Rp 125 juta rupiah, tanpa bisa menuntut pengembalian uang kepada pihak penjual, dalam hal ini HK pasalnya bukti penarikan fisik unit Dum Truck dari oknum DC tidak ada sama sekali.

Sementara itu, HK memang ada janji secara lisan waktu pertemuan di Pospol Patas, untuk secara moral mau membantu Sur dengan jalan menyerahkan sebidang tanah sekedar meringankan beban kerugian Sur, sayangnya janji HK tinggal janji, meski disaksikan 2 orang aparat hukum, disampaikan di Pospol Patas, ada rekamanya, tetap saja realisasinya tidak terbukti entah bagaimana maksudnya HK, semoga ada kesadaran dari pihak yang menjual Dum Truck. (17/01/20.TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini