Jakarta, lapan6online.com : Netflix dituduh telah memuat konten-konten pornografi, SARA, hingga Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). Netflix dianggap telah melanggar norma-norma kesusilaan di Indonesia.
Persoalan Netflix dilontarkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir konten-konten yang sarat dengan muatan yang melanggaar norma kesusilaan tersebut.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan Kemenkominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang ITE.
“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia ,” kata Sudaryatmo dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (20/1/2020).
Selain itu, Sudaryatmo juga meminta agar pemerintah bisa mengedukasi masyarakat di Indonesia serta menekankan parenting guideline.
Netflix juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia ketika memutuskan untuk berbisnis di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan oleh salah satu saluran televisi asal Prancis yang hadir di Indonesia
Sudaryatmo meminta agar masyarakat juga aktif untuk melaporkan konten-konten yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.
“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia,” lanjut Sudaryatmo.
Pemblokiran Netflix saat ini dilakukan oleh Telkom Grup, bukan oleh negara. Oleh karena itu, Sudaryatmo meminta agar masyarakat membedakan antara pemblokiran oleh korporasi dengan pemblokiran oleh negara.
Sudaryatmo apabila memang alasannya karena konten, lebih baik Telkom atau penyedia jasa internet lain tidak melakukan pemblokiran tapi melakukan edukasi konsumen terkait batas-batas umur tayangan.
“YLKI tidak suka dengan cara-cara pemblokiran tapi yang harus dilakukan adalah bagaimana ISP (penyedia jaringan internet) melakukan edukasi konsumen untuk mengontrol tayangan anak,” ujar YLKI.
(*?Redhuge/Lapan6online.com)