Jakarta, Lapan6online.com : Secara resmi, Pemerintah telah menghapus tenaga honorer pada instansi negeri yang akan diganti menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga Pemerintah pusat dan daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga kerja honorer.
Larangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam aturan tersebut terutama di pasal 96 ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS.
“Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata dia di Gedung Kemenpan RB, lansir CNBC Indonesia, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya masih dibahas bersama dengan Kementerian terkait.
“Ada, sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan. (Jenis sanksinya) itu masih kami pikirkan, akan diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Kita memang dalam masa transisi lima tahun ini berusaha merapikan. Jika tidak berani lakukan sekarang ya masalah ini akan terus muncul,” tegasnya.
Sementara itu, merespon dihapusnya guru honorer, Ketua PGRI, Unifah Rosyidi menilai pihaknya menyayangkan rencana penghapusan tenaga honorer sebab menurutnya, jika tidak ada guru honorer, sekolah akan lumpuh.
“Ya kalau selama dicukupi gurunya. Menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya, berarti honorer yang eksistingnya ini kan juga harus diselesaikan. Jadi kan kita baca berita ya ke depan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau nggak ada tenaga honorer hari ini di sekolah lumpuh,” ujar Unifah Rosyidi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Unifah mengatakan penghapusan guru honorer mestinya dilakukan bertahap. Dia juga menceritakan peran guru honorer dalam membantu guru PNS yang hanya sedikit.
“Jadi kan harus dilihat mungkin ada timelinenya, kapan tidak adanya? nah sekarang kalau honorer di satu di daerah gak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah, terbantu karena itu,” tandasnya.
(Hugeng Widodo/Lapan6online.com)