Jakarta, Lapan6online.com : Yudi Syamhudi Suyuti resmi ditahan dengan tuduhan pasal makar. Yudi ditangkap setelah sebelumnya datang ke Bareskrim memenuhi panggilan sebagai saksi. Penetapan Yudi sebagai tersangka pun mendapat respon dari Edysa Girsang, Ketua Umum, Badan Relawan Nusantara sekaligus Aktivis pro demokrasi.
Menurut Edisa, negara demokrasi sejatinya harus bisa menjamin dan memastikan kemerdekaan berpikir dan berpendapat bagi rakyatnya dan bukan dengan menangkap.
“Negara demokrasi sejatinya harus bisa menjamini dan memastikan kemerdekaan berpikir dan berpendapat sebagaimana dijamini dalam konstitusi kita UUD 45 pasal 28,” kata Edysa Girsang dalam keterangan resminya kepada redaksi Lapan6online.com, Kamis (30/1/2020) malam.
Menurutnya, Penangkapan atas pikiran dan pandangan warganegara justru membuktikan negara tidak menjalankan konstitusi bahkan mengkhianati konstitusi bangsa Indonesia.
“Hal ini terlihat jelas pada kasus Sdr Yudi Syamhudi Suyuti dia ditangkap sebelumnya dipanggil sebagai saksi terlapor atas sebuah vidio tahun 2015. Malam itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan niat menggulingkan Pemerintahan yang sah.” kata aktivis yang biasa dipanggil bang Eki.
Pasal makar yang dikenakan kepada Yudi, kata Eki adalah dengan mengunakan Pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Untuk itu pola-pola tirani macam ini harus kita lawan, karena ini bisa membunuh proses penegakkan kedaulatan rakyat dimana proses panjang selalu kami perjuangkan.” kata Eki.
“Jatuhnya regime (rezim) ordebaru (orba) yang totalitarian-totalitarian adalah proses panjang pembangunan kedaulatan rakyat.” tandasnya.
Diketahui. Istri Yudi Syamhudi, Nelly Siringo Ringo telah mengkonfirmasi langsung penangkapan suaminya Yudi Syamhudi Suyuti terkait dengan video viral tahun 2015 tentang Negara Rakyat Nusantara (NRN) hari ini.
“Ya betul, Suamiku Yudi Syamhudi Suyuti memang benar ditangkap setelah kami datang atas undangan karena mendapatkan surat dari Bareskrim kemarin tanggal 29 Januari 2020, pemanggilan tersebut pada awalnya hanya sebagai Saksi, setelah hampir 20 jam diperiksa atau di BAP, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka,” ujar Nelly, Kamis (30/1/2020).
(Hugeng Widodo/Lapan6online.com)