Jakarta, Lapan6online.com : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ditetapkannya Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 23 Januari 2020 lalu.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan kasus ini, namun sayangnya KPK tidak datang dalam sidang yang telah dijadwalkan hari ini, Senin (3/2/2020). PN Jakarta Selatan pun menunda sidang tersebut selama 1 minggu.
“Karena termohon nggak hadir. Kita tunda satu minggu. Jadi sidang 10 Februari 2020,” ujar hakim tunggal Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.
Merespon ketidakhadiran KPK yang membuat sidang ditunda, Koordinator sekaligus pendiri MAKI, Boyamin Saiman mengaku kecewa karena semestinya KPK sebagai lembaga penegak hukum, patuh terhadap hukum.
“Agak kecewa karena semestinya KPK patuh (terhadap) hukum dengan hadir, atau setidaknya jika tidak hadir mengirim surat pemberitahuan belum hadir disertai alasan sekaligus minta penundaan.” ujar Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada redaksi lapan6online.
Terlebih ketidakhadiran KPK tanpa pemberitahuan. “Tadi tidak hadir tanpa keterangan apapun. Termasuk tdk ada surat pemberitahuan,” ungkapnya.
Kendati begitu, meski sidang ditunda selama 1 minggu, namun Boyamin menghormati kebijakan Hakim.
“Selebihnya menghormati Hakim yang menunda seminggu dan berharap KPK hadir pada persidangan berikutnya besok Senin,” kata dia.
Boyamin menerangkan, Harun Masiku sendiri sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang. “Harun Masiku masih berstatus DPO,” tandasnya.
(Hugeng Widodo/Lapan6online.com)