“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,”
Jakarta, Lapan6Online : Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa Anda ikuti. Tentunya, ada biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Kemudian, mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman kepada Kompas.com, Rabu (5/2).
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
2. NRKB dua angka
Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
3. NRKB tiga angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
4. NRKB empat angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000
Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
*kmps
*Sumber : Kompas