“Barang bukti yang ikut diamankan, total uang Rp 897.000,- satu buah papan dan bola luncur dan satu lembar kartas biru dengan tulisan 1 sampai 16, karpet warna biru sebagai tempat duduk, kupon kuning 111 dan kupon biru 289 lembar sebagai alat tukar uang,”
Sui Kunyit/Mempawah /Kalimantan Barat, Lapan6Online : Jajaran Polsek Sungai Kunyit, Polres Mempawah melakukan penangkapan pelaku dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis bola luncur.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta mengamankan barbuk (barang bukti,red) ditempat Kejadian yaitu dalam warung kosong milik SE (42), Dusun Kembang Lada, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat, (07/2/2020) pukul 23.00 Wib.
Ketiga (3) terlapor yang lagi asyik bermain judi masing-masing berinisial SE bin PI (42) bandar. US alias PT bin JN (66) selaku tukang bayar. Sementara RB bin SI (53) seorang laki-laki adalah pemasang. Ketiga beralmat di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Disamping itu barang bukti yang ikut diamankan, total uang Rp 897.000,-( Delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), satu buah papan dan bola luncur dan satu lembar kartas biru dengan tulisan 1 sampai 16, karpet warna biru sebagai tempat duduk, kupon kuning 111 dan kupon biru 289 lembar sebagai alat tukar uang serta yang lainnya.
Kapolres Mempawah AKBP.Tulus Sinaga,S.IK ketika dikonfirmasi akan hal tersebut melalui Paur Humas Polres Mempawah, IPDA Lidwina membenarkan, bahwa telah terjadi penangkap tiga orang laki-laki bermain judi bola luncur.
Menurut IPDA Lidwina, Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, Sekarang kasus sedang tangani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut terlapor dan Barang bukti di amankan di Polsek Sungai Kunyit untuk proses lebih lanjut,pungkas Paur Humas Polres Mpw./*d1nPKP.