Diusir dari Kontrakan, WNA Laporkan Stefanus Yusuf Cs ke Polres Jakbar

0
172
Wang Jing memperlihatkan surat perjanjian kontrak rumah. (Foto: Tomson/sumut.co)

Jakarta, Lapan6online.com : Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Wangjin melaporkan Stefanus Yusuf ke Polres Jakarta Barat pada Kamis 6 Februari 2020.

Wangjin yang menyewa rumah milik Stevanus Yusuf selama kurun waktu empat tahun, diduga ingin diusir paksa.

Melansir situs Publikasinews, disebutkan rumah yang di sewa (kontrak) oleh Wangjin rencananya akan dijadikan home industri pembuatan Tahu, belum habis masa sewanya Wangjin di datangi sekelompok orang yang diduga preman bayaran untuk mengusirnya.

orang-orang yang diduga preman saat mengusir wan jing dari rumah kontrakannya. (foto istimewa)

Kejadian tersebut terjadi di jalan pengukiran III No 10 Tambora jakarta barat, menurut keterangan Wangjin yang menyewa Rumah milik Stevanus Yusuf selama empat tahun senilai total senilai Rp 300 juta dengan cara dua kali pembayaran (/2 tahun).

Rumah yeng di sewa Wangjin sempat di renovasi dan di belikan mesin untuk memproduksi Tahu.

Dalam surat perjanjian sewa/kontrak si pengontrak (Wangjin) tidak mau ada tanggungan, seperti tunggakan pembayaran listrik dan air, Dalam surat perjanjian juga tertulis bahwa pemilik rumah (Stevanus Yusuf) bersedia membantu untuk mengurus perizinan.

Foto istimewa.

“Baru berjalan 10 bulan pemilik rumah telah mengusir paksa penyewa (Wangjin) dengan mengerahkan sekelompok orang yang tidak dikenal, orang tersebut diduga preman bayaran suruhan.” Ujar Wangjin melalui penerjemahnya.

Kasus tersebut kini telah di laporkan ke Polres Jakarta Barat, Wangjin berharap agar polisi segara memproses dalang dari orang suruhan itu.

(*/Redhuge/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini