“Pernyataan WHO soal wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia,”
Lapan6Online : Pemerintah Indonesia resmi melarang impor hewan hidup dari China terkait wabah virus Corona. Semua hewan yang berasal dari China atau sempat transit di China dilarang masuk RI.
Hal tersebut tertuang peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT/China). Aturan itu berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Keputusan penghentian sementara impor hewan hidup dari China ini dalam rangka antisipasi penyebaran Corona diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ratas di Istana Negara pada 3 Februari 2020 lalu.
Pertimbangan lain aturan ini diterbitkan adalah pernyataan WHO soal wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia.
Berikut daftar lengkapnya :
*dtk/red
*Sumber : detikcom