“Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun,”
Jakarta, Lapan6Online : Omnibus Law Cipta Kerja ternyata juga berdampak pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Demikian disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo.
“Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini, sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers,” kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/2/2020).
Diantara perubahan dalam UU Pers terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu adanya sanksi ringan bagi perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.
Kemudian menurutnya, dalam Omnibus Law juga terdapat adanya penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.
“Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal itu, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa. Selama ini kan harus tahu dulu sebelum mengubah UU kan harus ada kajiannya dulu bagaimana,” tandasnya. Fad/In
*Sumber : inilah.com